Pelaku Setubuhi Anak Bawah Umur Ditangkap Personel Jatanras Polresta Banda Aceh

Sabtu, 3 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH, detikkota.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Kali ini menimpa korban TR (15) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kombes Pol Trisno Riyanto Kapolresta Banda Aceh melalui AKP Muhammad Ryan Citra Yudha Kasatreskrim menyebutkan, pelaku ditangkap di rumah neneknya yang dijadikan tempat persembunyian.

“Saat tim ke tempat persembunyiannya, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Ryan, Sabtu (3/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Ryan menyebutkan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2018, setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada putrinya yang saat itu berumur 15 tahun. 

“Sebelumnya pelaku sempat kami tangkap karena perbuatannya. Karena pelaku berinisial AKA (20) saat itu masih di bawah umur maka kami titip ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dinas sosial. Namun, pelaku kabur dari lembaga itu dan polisi memasukkan remaja itu DPO,” jelasnya. 

Korban ini, kata Ryan, merupakan pacar pelaku yang dikenalnya di media sosial.

Kejadian persetubuhan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kecamatan Baitussalam. Korban dipaksa untuk melayani nafsunya. 

“Korban juga mendapat kekerasan karena menolak diajak berhubungan badan. Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat yang bersembunyi di Gampong Tingkeum, Aceh Besar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pelindungan anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. 

“Pelaku saat ini kami tahan di sel Mapolresta Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim AKP M.Ryan Citra Yudha. (M.Irwan)

Berita Terkait

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025 - 14:42 WIB

Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru