Pelaku Setubuhi Anak Bawah Umur Ditangkap Personel Jatanras Polresta Banda Aceh

Sabtu, 3 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH, detikkota.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Kali ini menimpa korban TR (15) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kombes Pol Trisno Riyanto Kapolresta Banda Aceh melalui AKP Muhammad Ryan Citra Yudha Kasatreskrim menyebutkan, pelaku ditangkap di rumah neneknya yang dijadikan tempat persembunyian.

“Saat tim ke tempat persembunyiannya, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Ryan, Sabtu (3/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Ryan menyebutkan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2018, setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada putrinya yang saat itu berumur 15 tahun. 

“Sebelumnya pelaku sempat kami tangkap karena perbuatannya. Karena pelaku berinisial AKA (20) saat itu masih di bawah umur maka kami titip ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dinas sosial. Namun, pelaku kabur dari lembaga itu dan polisi memasukkan remaja itu DPO,” jelasnya. 

Korban ini, kata Ryan, merupakan pacar pelaku yang dikenalnya di media sosial.

Kejadian persetubuhan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kecamatan Baitussalam. Korban dipaksa untuk melayani nafsunya. 

“Korban juga mendapat kekerasan karena menolak diajak berhubungan badan. Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat yang bersembunyi di Gampong Tingkeum, Aceh Besar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pelindungan anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. 

“Pelaku saat ini kami tahan di sel Mapolresta Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim AKP M.Ryan Citra Yudha. (M.Irwan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 17 Nov 2025 - 09:22 WIB