Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, yang diduga terlibat kasus pencurian uang puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Ganding.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah milik WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, Kabupaten Sumenep. Saat kejadian, korban tidak berada di rumah. Ketika pulang, ia mendapati pintu kamar dan lemari terbuka serta uang puluhan juta rupiah telah hilang. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku diduga masuk melalui atap dapur yang telah rusak.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Polisi segera menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah kombinasi putih. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, bahkan di tiga lokasi berbeda di wilayah Ganding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4.457.000, perhiasan emas (kalung, dua cincin, dan sepasang anting), satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tindak pidana pencurian sangat merugikan warga. Polres Sumenep berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, pelaku IY telah diamankan di Mapolsek Ganding bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru