Pramuka Tak Lagi Wajib di Sekolah, Kebijakan Mendikbudristek Dinilai Diluar Nalar

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler (eskul) wajib bagi siswa di sekolah memantik pro dan kontra di tengah masyarakat.

Hal itu tertuang melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Langkah itu dinilai kebablasan mengingat Pramuka merupakan paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.

Tanggapan Pengamat Pendidikan Dosen Psikologi Universitas Paramadina, Muhammad lqbal, menilai kebijakan tersebut sungguh di luar nalar karena saat ini Indonesia tengah menghadapi krisis kepemimpinan.

Pramuka, kata Iqbal, harusnya tetap diwajibkan karena berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa, di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial.

Berita Terkait

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Pengurus OSIS SMKN 1 Kalianget Periode 2026–2027 Resmi Dilantik
Pilah Sampah Sejak Dini, Gas Mass Gending Siapkan Program Berlanjut hingga 2027
Sidak SMPN 47, Eri Cahyadi Soroti Kamar Mandi Rusak dan Minta Anggaran Dioptimalkan
Keren! Siswa SMKN 1 Kalianget Pamer Karya dan Kuliner Tradisional, KTS 2026 Berlangsung Meriah
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Pilah Sampah Sejak Dini, Gas Mass Gending Siapkan Program Berlanjut hingga 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Sidak SMPN 47, Eri Cahyadi Soroti Kamar Mandi Rusak dan Minta Anggaran Dioptimalkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Keren! Siswa SMKN 1 Kalianget Pamer Karya dan Kuliner Tradisional, KTS 2026 Berlangsung Meriah

Berita Terbaru