Transaksi Judi Online Mencapai Rp327 Triliun, Dampak Kecanduan Praktek Haram Ini Tidak Main-main

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkota.com – Judi online menjadi fenomena meresahkan di banyak kalangan masyarakat. Transaksi keuangan dari judi online ini mencapai ratusan triliun rupiah dalam setahun. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2023 mencatat total perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun.

Judi online merupakan sebuah permainan di situs-situs internet mulai dari kartu, slot, dan semua permainan lain yang dilakukan dengan cara mempertaruhkan sesuatu yang berharga, seperti uang dan lain sebagainya.

Umumnya, judi online yang banyak ditemukan dan dimainkan di kalangan remaja adalah slot atau poker. Meski berbentuk sebuah permainan kartu atau spin, di akhir permainan, yang kalah harus membayar pada yang menang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berhubung di sini ada pihak yang dirugikan, permainan ini termasuk kategori perjudian. Sebuah studi kasus judi online di Kota Semarang pada 2016 yang tertuang dalam jurnal berjudul Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja mengungkap tiga dampak negatif dari judi online.

1. Uang habis atau keuangan yang tidak stabil

Jika kalah dalam bertaruh tentu uang yang dipasang akan hilang. Apabila sering kalan berjudi, secara pasti uang lama-kelamaan akab habis. Ini bisa mengakibatkan mereka meminjam teman untuk bertahan hidup selama tidak memiliki uang.

2. Habisnya barang-barang berharga yang dimiliki seperti handphone, sepeda motor, dan barang-barang lain. Ketika kalah berjudi sikap atau tindakan yang dilakukan adalah menggadaikan barang-barang yang mereka miliki, seperti handphone dan sepeda motor demi memenuhi kebutuhan atau kesenangan bermain judi online.

3. Meninggalkan kewajiban beragama dan melakukan tindakan yang melanggar norma masyarakat. Seperti meninggalkan kewajiban salat dan melakukan tindakan yang melanggar norma-norma masyarakat, seperti minum-minuman keras dan sejenisnya.

Studi kasus ini ditulis oleh Achmad Zurohman, Tri Marhaeni Pudji Astuti, dan Tjaturahono Budi Sanjoto.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru