Bawaslu Sumenep Himbau PPS Teliti dalam Perekrutan Pantarlih

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep Hosnan Hermawan mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat kepada jajarannya agar memerhatikan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih.

Hal itu ia sampaikan menjelang tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.

Hosnan memaparkan, salah satu kegiatan Coklit itu, petugas pemutakhiran data pemilih menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sumenep hendaknya melaksanakan tahapan pembentukan Pantarlih itu sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Di antara persyaratan yang krusial, lanjut Hosnan, calon Pantarlih itu tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

“Ini sangat rawan sekali, PPS harus teliti dan intensif ngecek nama calon Pantarlih di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” pintanya, Selasa (04/06/2024).

“Kalau memang tercatat sebagai anggota atau pengurus Parpol, maka calon Pantarlih itu tidak boleh lulus. Atau koordinasi dengan Parpol, sebab terkadang ada orang yang dicatut namanya oleh oknum pengurus Parpol tertentu,” terangnya menegaskan.

Selanjutnya, Hosnan juga meminta kepada jajaran KPU Sumenep agar menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat, saran perbaikan serta rekomendasi pengawas pemilu dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Pantarlih.

“KPU beserta jajaran di bawahnya harus menyampaikan nama-nama calon Pantarlih kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep dan jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatan,” pungkasnya.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2024, pengumuman dan penerimaan pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 5 Juni 2024.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Wabup Sumenep Tekankan Muskab KORPRI Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme ASN
Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian untuk Generasi Muda
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:18 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32 WIB

Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Ilustrasi

News

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat memberikan keterangan terkait pengawasan ketat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Kabupaten Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB