BANYUWANGI, detikkota.com – Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga lokal di Banyuwangi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan gelar perkara tertutup dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan ahli.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, AF yang diketahui menjabat sebagai Direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, masuk ke penganiayaan ringan. Sudah tersangka,” ujar Kompol Lanang, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, penerapan pasal dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses pemeriksaan.
“Penganiayaan terbukti, namun berdasarkan alat bukti yang ada, masuk dalam kategori penganiayaan ringan,” katanya.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, tengah melakukan persiapan acara “Gebyar Lebaran” di kawasan Kelurahan Mandar.
Peristiwa terjadi pada Minggu pagi (29/3/2026) ketika korban melakukan pengecekan sound system yang digunakan untuk kegiatan warga. Suara pengeras diduga mengganggu AF yang memiliki usaha restoran di kawasan Pantai Boom Banyuwangi.
Menurut keterangan korban, insiden berawal saat dirinya mencoba melindungi peralatan sound system miliknya yang baru selesai diperbaiki. Namun, upaya tersebut berujung cekcok hingga korban mengaku mendapat pukulan berulang kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian hidung, lebam pada pipi kanan, serta cedera di bagian lutut kanan setelah sempat terjatuh saat berusaha membela diri.
Penulis : Red/M
Editor : Red/M







