SURABAYA, detikkota.com – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga penjualan mobil dan menangkap 11 tersangka dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, jaringan tersebut beroperasi secara terorganisir dengan membagi peran dalam tiga klaster berbeda yang tersebar di Kediri, Batam dan Samarinda.
“Kasus yang kami ungkap terjadi pada 15 Februari 2026 dengan korban berada di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Para tersangka kami amankan di beberapa wilayah,” ujar Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, klaster pertama berada di Kediri yang bertugas mengumpulkan rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial DS, RV, YD dan DN.
Sementara klaster kedua berada di Batam, Kepulauan Riau, yang berperan sebagai eksekutor pencari korban melalui media sosial dan marketplace. Tiga tersangka yang ditangkap yakni MJ, AN dan BD.
Sedangkan klaster ketiga berada di Samarinda, Kalimantan Timur, sebagai pusat pengendali jaringan. Empat tersangka yang diamankan masing-masing AF selaku pimpinan jaringan, SH, AD dan WY yang bertugas mencairkan serta mengelola aliran dana hasil kejahatan.
“Mereka yang diamankan di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lapas dan membentuk home base untuk merekrut anggota serta mengelola dana hasil penipuan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli kepada pemilik mobil asli. Pelaku kemudian mengambil foto kendaraan dari marketplace dan mengunggah ulang dengan harga lebih murah untuk menarik minat calon pembeli.
Korban yang tergiur harga murah kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui nomor yang dikendalikan pelaku hingga akhirnya terjadi transaksi penipuan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 30 unit telepon seluler, sejumlah atribut perbankan serta aset mewah berupa dua unit mobil dan satu unit motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R.
Polda Jatim juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mengembangkan kasus karena diduga terdapat puluhan lokasi kejadian serupa di Jawa Timur yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penulis : Sur
Editor : Sur







