Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dalam konferensi pers ungkap kasus sindikat penipuan segitia mobil, Senin (11/5/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dalam konferensi pers ungkap kasus sindikat penipuan segitia mobil, Senin (11/5/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

SURABAYA, detikkota.com – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga penjualan mobil dan menangkap 11 tersangka dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, jaringan tersebut beroperasi secara terorganisir dengan membagi peran dalam tiga klaster berbeda yang tersebar di Kediri, Batam dan Samarinda.

“Kasus yang kami ungkap terjadi pada 15 Februari 2026 dengan korban berada di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Para tersangka kami amankan di beberapa wilayah,” ujar Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, klaster pertama berada di Kediri yang bertugas mengumpulkan rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial DS, RV, YD dan DN.

Sementara klaster kedua berada di Batam, Kepulauan Riau, yang berperan sebagai eksekutor pencari korban melalui media sosial dan marketplace. Tiga tersangka yang ditangkap yakni MJ, AN dan BD.

Sedangkan klaster ketiga berada di Samarinda, Kalimantan Timur, sebagai pusat pengendali jaringan. Empat tersangka yang diamankan masing-masing AF selaku pimpinan jaringan, SH, AD dan WY yang bertugas mencairkan serta mengelola aliran dana hasil kejahatan.

“Mereka yang diamankan di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lapas dan membentuk home base untuk merekrut anggota serta mengelola dana hasil penipuan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli kepada pemilik mobil asli. Pelaku kemudian mengambil foto kendaraan dari marketplace dan mengunggah ulang dengan harga lebih murah untuk menarik minat calon pembeli.

Korban yang tergiur harga murah kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui nomor yang dikendalikan pelaku hingga akhirnya terjadi transaksi penipuan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 30 unit telepon seluler, sejumlah atribut perbankan serta aset mewah berupa dua unit mobil dan satu unit motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R.

Polda Jatim juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mengembangkan kasus karena diduga terdapat puluhan lokasi kejadian serupa di Jawa Timur yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penulis : Sur

Editor : Sur

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru