Polres Demak Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi diamankan Polres Demak.

Truk Tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi diamankan Polres Demak.

DEMAK, detikkota.com – Truk tangki diduga bermuatan BBM bersubsidi yang hendak dikirim ke Pelabuhan Juana diamankan oleh Polres Demak atas laporan masyarakat.

Truk tangki dengan nomor polisi H-8070-RQ yang berlabel PT Prabumas Arta Mulia membawa muatan dari PT Tri Isano Industri, Kawasan Industri Terboyo, berupa minyak industri hasil olahan sebanyak 8.000 liter. Barang tersebut ditujukan kepada seorang konsumen dengan gudang yang berlokasi di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Bambang Sumadi, pengamat sosial dan kebijakan publik yang tinggal di Semarang, menanggapi penangkapan ini dengan menyatakan bahwa jika truk tersebut benar mengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang hendak diselewengkan, tindakan Polres Demak adalah langkah yang tepat. Namun, jika muatannya adalah BBM non-subsidi yang sah dan legal berdasarkan dokumen yang ada, truk tersebut harus segera dilepaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, masih banyak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dan dijual ke industri.

“Jangan sampai BBM bersubsidi untuk rakyat diselewengkan demi keuntungan pribadi,” kata Bambang Sumadi pada Senin (05/08/2024).

Dia menambahkan bahwa tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merugikan masyarakat dan negara, sehingga pelakunya harus menerima sanksi pidana sebagaimana diatur oleh hukum.

Mengutip Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bambang menjelaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau likuid (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.

“Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegas Bambang.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terbaru