Polres Demak Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi diamankan Polres Demak.

Truk Tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi diamankan Polres Demak.

DEMAK, detikkota.com – Truk tangki diduga bermuatan BBM bersubsidi yang hendak dikirim ke Pelabuhan Juana diamankan oleh Polres Demak atas laporan masyarakat.

Truk tangki dengan nomor polisi H-8070-RQ yang berlabel PT Prabumas Arta Mulia membawa muatan dari PT Tri Isano Industri, Kawasan Industri Terboyo, berupa minyak industri hasil olahan sebanyak 8.000 liter. Barang tersebut ditujukan kepada seorang konsumen dengan gudang yang berlokasi di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Bambang Sumadi, pengamat sosial dan kebijakan publik yang tinggal di Semarang, menanggapi penangkapan ini dengan menyatakan bahwa jika truk tersebut benar mengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang hendak diselewengkan, tindakan Polres Demak adalah langkah yang tepat. Namun, jika muatannya adalah BBM non-subsidi yang sah dan legal berdasarkan dokumen yang ada, truk tersebut harus segera dilepaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, masih banyak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperoleh dari SPBU dan dijual ke industri.

“Jangan sampai BBM bersubsidi untuk rakyat diselewengkan demi keuntungan pribadi,” kata Bambang Sumadi pada Senin (05/08/2024).

Dia menambahkan bahwa tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merugikan masyarakat dan negara, sehingga pelakunya harus menerima sanksi pidana sebagaimana diatur oleh hukum.

Mengutip Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bambang menjelaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau likuid (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.

“Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegas Bambang.

Berita Terkait

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Enam Siswa SDN Margorejo 1 Surabaya Diduga Keracunan Susu, Wali Kota Eri Instruksikan Pemeriksaan Menyeluruh
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terbaru