Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Oknum Camat Plered dalam Kampanye Pilkada

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Oknum Camat Plered semakin memanas setelah muncul laporan dan vidio dari salah satu warga di akun tiktok berdurasi cukup panjang hingga 5 menit bahwa camat tersebut diduga membiarkan kegiatan kampanye bagi-bagi sembako oleh pasangan calon (paslon) Denzo di halaman kantor Kecamatan Plered. Senin,(14/24).

Dugaan ini memicu kegeraman dari para ketua organisasi yang tergabung dalam Presidium. Mereka mengecam keras tindakan camat yang dianggap melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi merusak integritas pemilihan umum.

Para pimpinan organisasi di Presidium, yang selama ini aktif memperjuangkan pemilu bersih dan adil, geram melihat tindak tanduk camat yang diduga ikut berpihak kepada salah satu paslon. Mereka menilai, tindakan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap netralitas ASN dan jelas melanggar undang-undang. Kami meminta agar ada tindakan tegas dan investigasi mendalam terhadap dugaan ini,” ujar salah satu ketua organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai ASN, oknum camat seharusnya menjaga jarak dari politik praktis dan mematuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN wajib netral dalam setiap proses politik, termasuk pemilihan umum. Tindakan oknum camat yang diduga membiarkan kampanye bagi-bagi sembako di fasilitas publik semakin memperburuk citra pemerintah lokal di mata masyarakat.

Para pimpinan organisasi di Presidium mendesak agar Komisi ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan penyelidikan atas dugaan ini. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan sanksi tegas jika terbukti oknum camat tersebut terlibat aktif dalam mendukung paslon tertentu. “Kami tidak akan tinggal diam jika pelanggaran ini dibiarkan. Ini adalah peringatan bagi seluruh ASN lainnya untuk menjaga netralitasnya,” tambah salah satu pimpinan Presidium.

Kegeraman para ketua organisasi ini mencerminkan keprihatinan yang lebih luas dari masyarakat terhadap netralitas ASN dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi mengganggu proses pemilu dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang seharusnya bersikap adil dan tidak berpihak.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru