Edarkan Uang Palsu, Tiga Warga Manding Diamankan Polisi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Manding Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Peredaran Uang Palsu pada hari Sabtu (04/01/2025), sekira Pukul 20.00 Wib. Tempat kejadian perkara dirumah R Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Tersangka yakni AS (23), R (36) dan AFW (34), ketiganya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebelas lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, dengan total Rp. 550.000, dua lembar uang asli pecahan Rp.1.000, dengan total Rp.2.000 uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, satu unit Printer Epson L 120, satu perangkat Komputer, satu bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan satu buah songkok warna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (04/01/2025) sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (07/01/2025).

Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu, satu lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 di dalam selipan songkok warna hitam, dan dua lembar uang asli pecahan Rp.1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut.

“Selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru