Sikap Oknum Sekdes Cibingbin Kabupaten Purwakarta terhadap Media Dipertanyakan

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, seharusnya menjalin sinergi yang baik dengan jurnalis sebagai salah satu elemen penting dalam demokrasi. Media memiliki peran vital sebagai pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Media juga menjadi sarana utama untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, tindakan seorang oknum Sekdes yang memblokir nomor salah satu wartawan ketika dimintai konfirmasi sangat disayangkan dan menuai kritik.

Sebagai jurnalis, tugas utama kami adalah menyampaikan fakta dan peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dengan selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Dalam setiap pemberitaan, kami memastikan untuk mengonfirmasi informasi kepada pihak terkait sebelum menyajikannya kepada publik. Selain itu, media juga berperan sebagai pendukung transparansi pemerintah, membantu menciptakan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih.

“Melalui kebebasan pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga tercipta mekanisme check and balance. Media sebagai pilar keempat demokrasi membantu memastikan kontrol terhadap kekuasaan dan masyarakat itu sendiri. Keberadaan media bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” ujar salah satu praktisi hukum, Heri Siswanto, S.H., M.H., Rabu (08/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heri menyayangkan sikap oknum Sekdes tersebut yang dinilai tidak menghargai peran media. Menurutnya, tindakan memblokir nomor wartawan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers dan aturan hukum yang berlaku.

“Tindakan seperti ini mencerminkan sikap alergi terhadap media, dan hal ini dapat berdampak buruk bagi citra Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Jurnalis bekerja sesuai kode etik dengan mengonfirmasi informasi kepada pejabat terkait. Memblokir komunikasi seperti ini bukanlah tindakan yang bijak,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Undang-Undang ini juga menegaskan pentingnya kebebasan pers untuk menjaga keterbukaan informasi publik.

“Jika ada pejabat, termasuk kepala desa, yang menghindari wawancara atau bahkan memblokir wartawan, itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai pejabat publik, seharusnya mereka memanfaatkan peran pers untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat,” tegas Heri.

Ia menambahkan, pejabat yang bijak seharusnya menggunakan media sebagai corong untuk menyampaikan program-program pemerintah. Hal ini justru akan membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kinerja pemerintah. “Jika digunakan dengan baik, media dapat menjadi mitra strategis untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, khususnya para pejabat publik, untuk lebih memahami peran pers dan pentingnya keterbukaan informasi.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB