Tiga Orang Tersangka Diamankan Satreskoba Polres Pamekasan

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (04/05/2025).

Ketiga tersangka adalah S (41), warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, yang diduga berperan sebagai bandar, serta dua pengedar masing-masing berinisial RMP (33), warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, dan H (46), warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.

“Dari hasil penggerebekan di rumah S di Dusun Maronggi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 77,96 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat memberikan keterangan pers di ruang Satreskoba, Senin (05/05/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugiarto juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama. Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru