Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Pornografi Sesama Jenis

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan melalui Tim Opsnal Sakera Sakti berhasil mengungkap kasus video pornografi yang menampilkan hubungan sesama jenis. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim patroli siber Polres Pamekasan yang menerima laporan mengenai peredaran video berunsur LGBT di sejumlah grup WhatsApp di wilayah setempat.

“Pelaku berinisial FR telah kami amankan atas dugaan membuat dan menyebarkan video yang bertentangan dengan norma kesusilaan,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam keterangan pers di Ruang Si Humas, Jumat (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil pemeriksaan, FR mengakui telah memproduksi konten pornografi bersama pasangan sesama jenis sejak Agustus 2024. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Surabaya, Kamis siang (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi video yang dimaksud. FR dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh buruk media sosial dan pergaulan bebas di lingkungan sekitar.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran norma, tapi juga berdampak serius pada aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik hubungan sesama jenis berisiko terhadap penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, serta bisa menimbulkan gangguan psikologis seperti depresi dan kecemasan.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru