Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Pornografi Sesama Jenis

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan melalui Tim Opsnal Sakera Sakti berhasil mengungkap kasus video pornografi yang menampilkan hubungan sesama jenis. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim patroli siber Polres Pamekasan yang menerima laporan mengenai peredaran video berunsur LGBT di sejumlah grup WhatsApp di wilayah setempat.

“Pelaku berinisial FR telah kami amankan atas dugaan membuat dan menyebarkan video yang bertentangan dengan norma kesusilaan,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam keterangan pers di Ruang Si Humas, Jumat (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil pemeriksaan, FR mengakui telah memproduksi konten pornografi bersama pasangan sesama jenis sejak Agustus 2024. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Surabaya, Kamis siang (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi video yang dimaksud. FR dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh buruk media sosial dan pergaulan bebas di lingkungan sekitar.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran norma, tapi juga berdampak serius pada aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik hubungan sesama jenis berisiko terhadap penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, serta bisa menimbulkan gangguan psikologis seperti depresi dan kecemasan.

Berita Terkait

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terbaru