Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Pornografi Sesama Jenis

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan melalui Tim Opsnal Sakera Sakti berhasil mengungkap kasus video pornografi yang menampilkan hubungan sesama jenis. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim patroli siber Polres Pamekasan yang menerima laporan mengenai peredaran video berunsur LGBT di sejumlah grup WhatsApp di wilayah setempat.

“Pelaku berinisial FR telah kami amankan atas dugaan membuat dan menyebarkan video yang bertentangan dengan norma kesusilaan,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam keterangan pers di Ruang Si Humas, Jumat (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil pemeriksaan, FR mengakui telah memproduksi konten pornografi bersama pasangan sesama jenis sejak Agustus 2024. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Surabaya, Kamis siang (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi video yang dimaksud. FR dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh buruk media sosial dan pergaulan bebas di lingkungan sekitar.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran norma, tapi juga berdampak serius pada aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik hubungan sesama jenis berisiko terhadap penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, serta bisa menimbulkan gangguan psikologis seperti depresi dan kecemasan.

Berita Terkait

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:12 WIB

Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Berita Terbaru

Ilustrasi

Ekonomi

Rupiah Masih Tertekan Meski Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:31 WIB