Daerah  

Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar

Satpol PP Kota Malang bersama Bea Cukai saat memberikan sosialisasi ketentuan cukai dalam program Gempur Rokok Ilegal di Hotel Savana Malang.

MALANG, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka program Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Savana Kota Malang, Kamis (28/8/2025), dengan peserta dari unsur kepala pasar, ketua paguyuban, dan perwakilan pedagang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan sosialisasi ini bertujuan menambah pengetahuan pelaku usaha terkait aturan cukai, sekaligus mendorong peran aktif mereka dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di pasar.

“Kami berharap peserta dapat menjadi agen informasi dua arah, yakni menyebarkan pemahaman kepada pedagang sekaligus melaporkan jika ada indikasi peredaran rokok ilegal,” jelas Heru.

Ia menegaskan, fokus utama pengawasan di pasar karena menjadi pusat aktivitas jual beli yang rawan menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan setiap produk rokok yang beredar sesuai ketentuan cukai dan memberi kontribusi pada pendapatan negara.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, memberikan materi terkait aturan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi hukum bagi pelanggar.

“Bea Cukai bersama Pemkot Malang akan terus bersinergi melakukan langkah preventif dan represif agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga hilang di Kota Malang,” tegas Pitoyo.

Selain Bea Cukai, sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari DPRD Komisi A Kota Malang, Harvad Kurniawan, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang, Arief Zein Nokthah, sebagai wujud dukungan berbagai pihak dalam memerangi rokok ilegal.