Pemkab Banyuwangi Permudah Nelayan Urus e-Pas Kecil Gratis

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus mempermudah akses layanan bagi nelayan dengan menggelar jemput bola pengurusan pas kecil berbasis elektronik (e-Pas Kecil) secara gratis. Layanan ini diberikan kepada pemilik kapal berukuran 1–6 gross ton (GT) sebagai bukti legalitas kapal.

Bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi, tim mendatangi langsung kampung nelayan, salah satunya di kawasan Pantai Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (4/9/2025). Sebanyak 50 nelayan dari KUB 17 Nelayan 1 dan KUB 17 Nelayan 2 mendapatkan pelayanan administrasi kapal tersebut.

Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono yang hadir langsung meninjau kegiatan ini mengatakan, layanan e-Pas Kecil rutin digelar setiap tahun untuk ratusan kapal nelayan. “Jemput bola layanan e-Pas Kecil ini rutin kami lakukan. Dan ini akan terus kami gulirkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, e-Pas Kecil berfungsi seperti STNK kendaraan dengan masa berlaku lima tahun. Dokumen ini menjamin status hukum kapal nelayan, menunjang keselamatan pelayaran, serta memudahkan pendataan dan verifikasi kapal di Banyuwangi. “Saya imbau bagi nelayan yang belum memiliki dokumen tersebut agar segera mengurus ke Dinas Perhubungan atau Dinas Perikanan,” tambahnya.

Selain layanan administrasi, Pemkab juga membagikan bantuan jaket pelampung kepada nelayan. Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, menyebutkan sekitar 600–700 nelayan telah memiliki e-Pas Kecil. “Kami akan terus bergilir mendatangi kampung-kampung nelayan,” katanya.

Ahli Ukur Kapal Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjungwangi, Sugeng Riyadi, menjelaskan bahwa sebelumnya nelayan hanya memegang dokumen berupa lembar kertas bukti kepemilikan kapal. Kini, sistem elektronik lebih praktis karena berbentuk kartu. Proses penerbitannya dilakukan setelah berkas identitas dan kepemilikan kapal diverifikasi serta pengecekan fisik dan pengukuran kapal dilakukan.

“Jika berkas permohonan lengkap, kami langsung ukur kapal dan memproses penerbitan e-Pas Kecil,” terangnya.

Berita Terkait

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru