SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka terkait penyimpanan bahan peledak tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracik. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver seberat beberapa ons, serta timbangan dan alat peracik lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh barang bukti disita, sementara tersangka dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat dan teliti dalam mengungkap kasus tersebut.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sumenep menegaskan kesiapannya menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Penulis : Red
Editor : Red







