Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti bahan peledak dari rumah tersangka di Kecamatan Gapura.

Barang bukti bahan peledak dari rumah tersangka di Kecamatan Gapura.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka terkait penyimpanan bahan peledak tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracik. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver seberat beberapa ons, serta timbangan dan alat peracik lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh barang bukti disita, sementara tersangka dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat dan teliti dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sumenep menegaskan kesiapannya menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru