BANYUWANGI, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api dan petasan pada peringatan malam pergantian tahun. Pemkab mengimbau agar perayaan tahun baru lebih diisi dengan kegiatan doa bersama dan refleksi akhir tahun.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kegiatan peringatan malam tahun baru yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa peringatan malam pergantian tahun dapat dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan kegiatan keagamaan dan reflektif.
“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” ujar Ipuk, Rabu (24/12/2025).
Menurut Ipuk, pendekatan persuasif tetap dikedepankan terhadap perayaan masyarakat secara pribadi, dengan imbauan agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Ia menambahkan, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Perangkat daerah, camat, serta kepala desa atau lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.
Selain itu, peringatan malam tahun baru di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin diwajibkan menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.
Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pemkab menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Bi
Editor : Red







