Pemkab Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan imbauan peringatan malam tahun baru secara sederhana dan tanpa kembang api di Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan imbauan peringatan malam tahun baru secara sederhana dan tanpa kembang api di Banyuwangi.

BANYUWANGI, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api dan petasan pada peringatan malam pergantian tahun. Pemkab mengimbau agar perayaan tahun baru lebih diisi dengan kegiatan doa bersama dan refleksi akhir tahun.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kegiatan peringatan malam tahun baru yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa peringatan malam pergantian tahun dapat dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan kegiatan keagamaan dan reflektif.

“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” ujar Ipuk, Rabu (24/12/2025).

Menurut Ipuk, pendekatan persuasif tetap dikedepankan terhadap perayaan masyarakat secara pribadi, dengan imbauan agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Ia menambahkan, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Perangkat daerah, camat, serta kepala desa atau lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.

Selain itu, peringatan malam tahun baru di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin diwajibkan menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.

Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pemkab menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Bi

Editor : Red

Berita Terkait

TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas
Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman
Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat
Warga Ciwareng Apresiasi Perbaikan Jalan, Bantah Isu Proyek Siluman
Rehabilitasi Jalan Ciwareng Rampung, Warga Purwakarta Nikmati Akses Lebih Mulus
Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan
Kapolres Sumenep Pastikan Stok BBM Aman, Isu Kenaikan 1 April Hoaks
Arus Balik Lebaran di Sumenep Tembus 10.157 Penumpang, Rute Jabotabek Masih Dominan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:03 WIB

TPS Terganggu Aktivitas Pemulung, Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas

Rabu, 8 April 2026 - 16:49 WIB

Tambahan Pasokan Digelontorkan, LPG 3 Kg di Lumajang Dipastikan Aman

Selasa, 7 April 2026 - 12:51 WIB

Parkir Sembarangan Picu Macet di Pasar Anom, Plt Disperkimhub Sumenep Minta Tilang di Tempat

Kamis, 2 April 2026 - 14:49 WIB

Warga Ciwareng Apresiasi Perbaikan Jalan, Bantah Isu Proyek Siluman

Kamis, 2 April 2026 - 12:45 WIB

Rehabilitasi Jalan Ciwareng Rampung, Warga Purwakarta Nikmati Akses Lebih Mulus

Berita Terbaru