Pemkab Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan imbauan peringatan malam tahun baru secara sederhana dan tanpa kembang api di Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan imbauan peringatan malam tahun baru secara sederhana dan tanpa kembang api di Banyuwangi.

BANYUWANGI, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api dan petasan pada peringatan malam pergantian tahun. Pemkab mengimbau agar perayaan tahun baru lebih diisi dengan kegiatan doa bersama dan refleksi akhir tahun.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kegiatan peringatan malam tahun baru yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa peringatan malam pergantian tahun dapat dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan kegiatan keagamaan dan reflektif.

“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” ujar Ipuk, Rabu (24/12/2025).

Menurut Ipuk, pendekatan persuasif tetap dikedepankan terhadap perayaan masyarakat secara pribadi, dengan imbauan agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Ia menambahkan, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Perangkat daerah, camat, serta kepala desa atau lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.

Selain itu, peringatan malam tahun baru di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin diwajibkan menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.

Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pemkab menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Bi

Editor : Red

Berita Terkait

32 Tim Meriahkan Kejuaraan Drumband Kabupaten Banyuwangi 2026
Bangkalan Surplus Beras, Bupati Pastikan Ketahanan Pangan Aman hingga 13 Bulan
Aktivitas Galian C di Sekitar Asta Tinggi Sumenep Disorot Paguyuban Potra Potre Budaya Madura
Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota
PMII UNIBA Madura Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Launching Panen Perdana Kolam Ikan BAPEKSI di Wanayasa, Diresmikan Ketua Umum DPP TB Hasanuddin
Pemkot Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan Kesehatan, Waspadai Isu Super Flu

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:11 WIB

32 Tim Meriahkan Kejuaraan Drumband Kabupaten Banyuwangi 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:02 WIB

Aktivitas Galian C di Sekitar Asta Tinggi Sumenep Disorot Paguyuban Potra Potre Budaya Madura

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:17 WIB

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:15 WIB

PMII UNIBA Madura Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB