Diduga Palsukan Tanda Tangan RKPDes dan RAPBDes, Kades Pajanangger Terancam Pidana

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com — Dugaan pemalsuan tanda tangan kembali mencuat dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepala Desa Pajanangger diduga memalsukan tanda tangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan RAPBDes untuk tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Sekretaris BPD Pajanangger, Moh. Ali, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani maupun mengetahui isi dokumen RKPDes dan RAPBDes tersebut. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah diperlihatkan dokumen perencanaan dan anggaran desa itu.

“Saya tidak pernah menandatangani, bahkan melihat dokumen itu pun tidak pernah,” kata Moh. Ali, Sabtu (3/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen RKPDes dan RAPBDes sengaja tidak dibuka kepada BPD, meskipun secara aturan dokumen tersebut bersifat publik dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan BPD.

Aktivis hukum King Adi menilai tertutupnya dokumen perencanaan dan anggaran desa merupakan indikasi awal adanya dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, jika dokumen publik disembunyikan dari pihak yang berwenang, hal tersebut patut dicurigai.

Ia menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Dari sisi administrasi pemerintahan desa, King Adi menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap oleh bupati.

“Yang perlu dipahami, sanksi administrasi ini tetap bisa dijatuhkan meskipun proses pidana sedang berjalan. Jadi tidak ada alasan untuk melindungi pelaku jika terbukti melanggar,” tegas King Adi.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Pajanangger. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum serta sikap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru