Diduga Palsukan Tanda Tangan RKPDes dan RAPBDes, Kades Pajanangger Terancam Pidana

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com — Dugaan pemalsuan tanda tangan kembali mencuat dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepala Desa Pajanangger diduga memalsukan tanda tangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan RAPBDes untuk tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Sekretaris BPD Pajanangger, Moh. Ali, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani maupun mengetahui isi dokumen RKPDes dan RAPBDes tersebut. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah diperlihatkan dokumen perencanaan dan anggaran desa itu.

“Saya tidak pernah menandatangani, bahkan melihat dokumen itu pun tidak pernah,” kata Moh. Ali, Sabtu (3/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen RKPDes dan RAPBDes sengaja tidak dibuka kepada BPD, meskipun secara aturan dokumen tersebut bersifat publik dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan BPD.

Aktivis hukum King Adi menilai tertutupnya dokumen perencanaan dan anggaran desa merupakan indikasi awal adanya dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, jika dokumen publik disembunyikan dari pihak yang berwenang, hal tersebut patut dicurigai.

Ia menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Dari sisi administrasi pemerintahan desa, King Adi menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap oleh bupati.

“Yang perlu dipahami, sanksi administrasi ini tetap bisa dijatuhkan meskipun proses pidana sedang berjalan. Jadi tidak ada alasan untuk melindungi pelaku jika terbukti melanggar,” tegas King Adi.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Pajanangger. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum serta sikap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata
Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan
Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
PSHT Cabang Sumenep Perkuat Silaturahmi dengan Yon TP 931/Ksatria Jokotole

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:52 WIB

Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:49 WIB

Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terbaru