Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Baru Probolinggo, Trotoar Dikembalikan ke Fungsinya

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar Pasar Baru, Senin (05/01/2026).

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar Pasar Baru, Senin (05/01/2026).

PROBOLINGGO, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar kawasan Pasar Baru, Senin (05/01/2026).

Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Penertiban berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB dengan melibatkan petugas Satpol PP dan UPT Pasar Baru. Para pedagang diarahkan untuk menempati lapak atau bedak yang telah disediakan di dalam pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang selama sepekan terakhir.

“Kami bersama UPT Pasar Baru telah memasifkan sosialisasi dan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar. Saat ini los di pintu sisi utara Pasar Baru sudah rampung dan dapat menampung sekitar 67 pedagang di dalam area pasar,” ujar Angga.

Ia menambahkan, sosialisasi telah dilakukan kepada pedagang bunga, sayur, gorengan, hingga pedagang kerupuk agar memanfaatkan trotoar sesuai peruntukannya.

Lokasi penertiban meliputi kawasan Pasar Baru di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, serta area sekitar Pasar Niaga.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, menyampaikan bahwa pedagang yang sebelumnya berjualan di luar pasar telah disediakan bedak di dalam pasar dengan ukuran standar sekitar 2×1 meter persegi.

“Sekitar 67 bedak disiapkan dan pedagang tidak dikenakan biaya sewa. Mereka hanya dikenai retribusi sebesar Rp35.000 per bulan, bahkan kami berikan masa gratis selama satu hingga dua bulan untuk evaluasi,” jelasnya.

Penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Probolinggo.

Penulis : D/Fa

Editor : D/Fa

Berita Terkait

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan
Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Bupati Purwakarta Tegur Keras Disperkim, Papan Kegiatan Proyek Dipasang di Pagar Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru