Warga Margaluyu Soroti Dugaan Nihilnya CSR PT JAPA Tbk Meski Dua Lokasi Usaha Beroperasi Puluhan Tahun

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas warga Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, yang mempertanyakan kontribusi CSR PT JAPA Tbk di wilayah sekitar perusahaan.

Aktivitas warga Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, yang mempertanyakan kontribusi CSR PT JAPA Tbk di wilayah sekitar perusahaan.

PURWAKARTA, detikkota.com – Warga Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan PT JAPA Tbk yang dinilai belum dirasakan masyarakat hingga kini, meski perusahaan tersebut telah lama beroperasi di wilayah desa setempat.

Berdasarkan keterangan warga, PT JAPA Tbk memiliki dua titik lokasi usaha di Desa Margaluyu. Lokasi pertama berada di wilayah Kiarapedes 3 dan telah beroperasi sekitar 17 tahun, sedangkan lokasi kedua berada di wilayah Kiarapedes 2 dengan masa operasional kurang lebih 15 tahun.

Namun, dalam kurun waktu tersebut, warga menilai tidak ada kontribusi nyata dari perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam pembangunan sarana dan prasarana sosial di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan sudah puluhan tahun berdiri, tapi kami tidak pernah merasakan manfaat CSR. Jalan lingkungan rusak, fasilitas umum minim, seolah keberadaan perusahaan tidak membawa dampak positif bagi warga,” ujar salah seorang warga.

Kekecewaan tersebut dirasakan terutama oleh warga Kampung Intayukul yang mengaku belum pernah menerima bantuan CSR dalam bentuk apa pun sejak perusahaan beroperasi.

Warga juga mempertanyakan peran pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai belum mengambil langkah tegas untuk memanggil pihak perusahaan serta membuka secara transparan realisasi dana CSR.

“Kalau CSR itu kewajiban, wajar masyarakat bertanya ke mana dana tersebut selama ini. Jangan sampai hukum hanya berlaku tegas ke masyarakat kecil, tapi longgar kepada perusahaan besar,” ujar warga lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, perusahaan diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Namun, warga menilai implementasi aturan tersebut belum terlihat secara nyata di Desa Margaluyu. Mereka berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT JAPA Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan tuntutan warga Desa Margaluyu.

Penulis : Nal/Team

Editor : Nal/Team

Berita Terkait

Polres Pamekasan Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Selama 14 Hari
Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Jalan Rawan Genangan dengan Metode Overlay
DLH Banyuwangi Tegaskan TPS3R Sobo Bukan TPA dan Tidak Menimbulkan Bau
Pemkab Sumenep Salurkan Bantuan bagi Korban Puting Beliung di Pragaan
Tanpa Dukungan BUMDes, Petani Desa Saur Saebus Berhasil Panen Jagung
Lima Pilar Kekuatan NU Menurut KH Busyro Karim
Masjid Darul Islah Pulau Saebus Kini Terang Berkat Bantuan PLTS Baznas Sumenep
Lamber Zilipaly Resmi Terpilih sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Purwakarta

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:53 WIB

Warga Margaluyu Soroti Dugaan Nihilnya CSR PT JAPA Tbk Meski Dua Lokasi Usaha Beroperasi Puluhan Tahun

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:33 WIB

Polres Pamekasan Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Selama 14 Hari

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Jalan Rawan Genangan dengan Metode Overlay

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:00 WIB

DLH Banyuwangi Tegaskan TPS3R Sobo Bukan TPA dan Tidak Menimbulkan Bau

Senin, 2 Februari 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Bantuan bagi Korban Puting Beliung di Pragaan

Berita Terbaru