Warga Margaluyu Soroti Dugaan Nihilnya CSR PT JAPA Tbk Meski Dua Lokasi Usaha Beroperasi Puluhan Tahun

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas warga Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, yang mempertanyakan kontribusi CSR PT JAPA Tbk di wilayah sekitar perusahaan.

Aktivitas warga Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, yang mempertanyakan kontribusi CSR PT JAPA Tbk di wilayah sekitar perusahaan.

PURWAKARTA, detikkota.com – Warga Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan PT JAPA Tbk yang dinilai belum dirasakan masyarakat hingga kini, meski perusahaan tersebut telah lama beroperasi di wilayah desa setempat.

Berdasarkan keterangan warga, PT JAPA Tbk memiliki dua titik lokasi usaha di Desa Margaluyu. Lokasi pertama berada di wilayah Kiarapedes 3 dan telah beroperasi sekitar 17 tahun, sedangkan lokasi kedua berada di wilayah Kiarapedes 2 dengan masa operasional kurang lebih 15 tahun.

Namun, dalam kurun waktu tersebut, warga menilai tidak ada kontribusi nyata dari perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam pembangunan sarana dan prasarana sosial di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan sudah puluhan tahun berdiri, tapi kami tidak pernah merasakan manfaat CSR. Jalan lingkungan rusak, fasilitas umum minim, seolah keberadaan perusahaan tidak membawa dampak positif bagi warga,” ujar salah seorang warga.

Kekecewaan tersebut dirasakan terutama oleh warga Kampung Intayukul yang mengaku belum pernah menerima bantuan CSR dalam bentuk apa pun sejak perusahaan beroperasi.

Warga juga mempertanyakan peran pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai belum mengambil langkah tegas untuk memanggil pihak perusahaan serta membuka secara transparan realisasi dana CSR.

“Kalau CSR itu kewajiban, wajar masyarakat bertanya ke mana dana tersebut selama ini. Jangan sampai hukum hanya berlaku tegas ke masyarakat kecil, tapi longgar kepada perusahaan besar,” ujar warga lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, perusahaan diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Namun, warga menilai implementasi aturan tersebut belum terlihat secara nyata di Desa Margaluyu. Mereka berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT JAPA Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan tuntutan warga Desa Margaluyu.

Penulis : Nal/Team

Editor : Nal/Team

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Pastikan Stok BBM Aman, Isu Kenaikan 1 April Hoaks
Arus Balik Lebaran di Sumenep Tembus 10.157 Penumpang, Rute Jabotabek Masih Dominan
Posko Lebaran Ditutup, Antrean Ketapang Masih Capai 12 Kilometer
Jalan Rusak di Nagri Kaler Purwakarta Diperbaiki, Kini Lebih Aman Dilalui
Dandim Sumenep Tinjau Lokasi Jembatan Gantung di Ambunten
Deklarasi Perisai Putih Nusantara Sumenep Digelar 29 Maret, Bupati Dijadwalkan Hadir
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Larasati 2026 Hidupkan Ruang Publik dan Gairahkan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:37 WIB

Kapolres Sumenep Pastikan Stok BBM Aman, Isu Kenaikan 1 April Hoaks

Rabu, 1 April 2026 - 11:44 WIB

Arus Balik Lebaran di Sumenep Tembus 10.157 Penumpang, Rute Jabotabek Masih Dominan

Rabu, 1 April 2026 - 10:33 WIB

Posko Lebaran Ditutup, Antrean Ketapang Masih Capai 12 Kilometer

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:42 WIB

Jalan Rusak di Nagri Kaler Purwakarta Diperbaiki, Kini Lebih Aman Dilalui

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:19 WIB

Dandim Sumenep Tinjau Lokasi Jembatan Gantung di Ambunten

Berita Terbaru