Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango.

Laporan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango.

SUMENEP, detikkota.com — Seorang pria berinisial AK, warga Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp35 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango. Laporan dibuat pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan tercatat dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut keterangan pelapor, perkara ini bermula dari transaksi pembayaran utang kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Hasanin mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp35 juta melalui rekening Bank BCA atas nama AK, sesuai arahan yang diterimanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” kata Hasanin dalam laporannya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat Hasanin berada di rumah orang tua istrinya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Ia kemudian menerima telepon dari Nurjannah yang menyampaikan bahwa dana pinjaman tersebut belum diterima.

Hasanin menyatakan dana telah ditransfer ke rekening yang dimaksud. Namun, menurut pengakuan Nurjannah, uang tersebut tidak pernah sampai kepadanya.

Merasa mengalami kerugian, Hasanin melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni perbuatan memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait aliran dana serta hubungan hukum antara pelapor, penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terbaru