SUMENEP, detikkota.com — Seorang pria berinisial AK, warga Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp35 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango. Laporan dibuat pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan tercatat dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut keterangan pelapor, perkara ini bermula dari transaksi pembayaran utang kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Hasanin mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp35 juta melalui rekening Bank BCA atas nama AK, sesuai arahan yang diterimanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” kata Hasanin dalam laporannya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat Hasanin berada di rumah orang tua istrinya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Ia kemudian menerima telepon dari Nurjannah yang menyampaikan bahwa dana pinjaman tersebut belum diterima.
Hasanin menyatakan dana telah ditransfer ke rekening yang dimaksud. Namun, menurut pengakuan Nurjannah, uang tersebut tidak pernah sampai kepadanya.
Merasa mengalami kerugian, Hasanin melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni perbuatan memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait aliran dana serta hubungan hukum antara pelapor, penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Penulis : M/Red
Editor : M/Red







