Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polemik dalam praktik arisan get di Kabupaten Sumenep mencuat setelah sejumlah anggota mengeluhkan proses pencairan dana yang dinilai tidak adil dan kurang transparan.

Salah satu anggota arisan mengaku pencairan dananya dipersulit meski telah memenuhi kewajiban pembayaran, meskipun sempat mengalami keterlambatan dalam waktu singkat.

“Kalau memang kami telat bayar, kami siap dikenakan sanksi. Saya pribadi sudah tiga kali telat, tapi paling lama hanya sekitar lima jam dari jatuh tempo. Bahkan saya siap kalau dikenakan denda Rp50 ribu setiap keterlambatan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai keterlambatan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menahan pencairan dana dalam waktu lama.

“Kalau memang mau adil, ya pencairannya diperlambat sesuai keterlambatan kami. Tapi ini tidak, pencairan malah molor lebih dari 1×24 jam. Ini yang kami anggap merugikan,” tegasnya.

Dalam praktiknya, pembayaran arisan disebut dilakukan melalui rekening atas nama admin, Yulinda Anis Prawita. Namun, sebagian anggota menilai mekanisme pengelolaan dan transparansi masih belum jelas.

Anggota juga menyebut bahwa pihak pengelola mengaitkan keterlambatan pencairan dengan kebiasaan anggota yang terlambat membayar iuran. Meski demikian, hal itu tetap menuai kritik karena anggota sudah dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.

“Admin bilang kalau sering telat, pencairannya juga ikut telat. Tapi kami sudah dikenakan denda Rp50 ribu setiap telat. Jadi seharusnya sanksinya proporsional, bukan sampai dipersulit lebih dari 1×24 jam,” ujarnya.

Selain itu, anggota menilai adanya sikap kurang terbuka dari pengelola ketika menerima kritik. Bahkan, terdapat dugaan perlakuan subjektif terhadap anggota yang aktif mempertanyakan kejelasan sistem.

“Kalau dikritik, tidak mau. Katanya karena saya cerewet. Padahal ini hak kami sebagai anggota untuk bertanya,” tambahnya.

Keluhan tersebut memicu perhatian anggota lain yang mulai mempertanyakan profesionalitas pengelolaan arisan. Mereka mendesak adanya klarifikasi terbuka terkait mekanisme pencairan dana, aturan denda, serta standar operasional yang diterapkan.

“Arisan ini berbasis kepercayaan. Kalau tidak transparan dan tidak adil, kepercayaan itu bisa hilang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, khususnya yang dikelola secara non-formal, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB