Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau TPS dan turut mengangkut sampah dalam kerja bakti serentak pegawai Pemkot Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau TPS dan turut mengangkut sampah dalam kerja bakti serentak pegawai Pemkot Surabaya, Rabu (1/4/2026).

SURABAYA, detikkota.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Surabaya, Rabu (1/4/2026), bertepatan dengan kegiatan kerja bakti serentak pegawai Pemkot.

Dalam sidak tersebut, Eri menemukan kondisi TPS yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Di antaranya, tumpukan sampah yang meluber di TPS Rangkah dan Simpang Dukuh akibat banyaknya gerobak milik warga dan pemulung yang diparkir sembarangan.

Saat berada di TPS Simpang Dukuh, Eri bahkan turun langsung membantu petugas mengangkut sampah serta menginstruksikan penyemprotan cairan kimia untuk mengurangi bau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, TPS hanya diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sementara sampah rumah tangga, bukan lokasi penyimpanan gerobak.

“Mulai besok, tidak boleh ada gerobak parkir di TPS. Setelah buang sampah, harus langsung dibawa kembali ke wilayah masing-masing,” tegasnya.

Eri juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan jadwal pembuangan sampah bagi setiap RW. Nantinya, setiap TPS akan dijaga petugas dan dilengkapi papan jadwal untuk mengatur waktu pembuangan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa TPS hanya boleh digunakan untuk sampah rumah tangga seperti sisa makanan dan kertas. Barang berukuran besar seperti kasur, kursi, dan material bangunan dilarang dibuang ke TPS dan harus langsung dibawa ke TPA Benowo.

Dalam evaluasi tersebut, Eri juga melarang kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan membuang sampah ke TPS. Pelaku usaha diwajibkan memiliki armada angkut sendiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot.

Ia turut menyoroti adanya truk sampah swasta yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Untuk itu, mulai April 2026 hanya truk yang memiliki izin dan lolos uji kelayakan dari DLH yang diperbolehkan beroperasi.

Sebagai upaya peningkatan fasilitas, Pemkot Surabaya juga tengah membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo yang ditargetkan rampung pada April ini.

Eri menegaskan, seluruh jajaran DLH harus memastikan SOP pengelolaan sampah berjalan optimal. Ia juga mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi pejabat terkait jika kondisi TPS kembali tidak tertata.

“Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau,” pungkasnya.

Penulis : Sur

Editor : Red

Berita Terkait

Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata
Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan
Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:52 WIB

Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:49 WIB

Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terbaru