SUMENEP, detikkota.com – Sekitar 100 buruh di kawasan Pegaraman 1, Pinggir Papas, Kabupaten Sumenep, melakukan aksi mogok kerja akibat belum dibayarkannya upah mingguan oleh PT Garam (Persero) Tbk.
Para pekerja yang berasal dari Desa Nambakor, Desa Pinggir Papas, dan Kecamatan Saronggi itu menuntut perusahaan segera melunasi hak mereka. Berdasarkan kesepakatan kerja, upah seharusnya dibayarkan setiap hari Selasa, namun hingga kini belum terealisasi.
Setiap buruh diketahui menerima upah sebesar Rp84.000 per hari atau sekitar Rp588.000 per minggu. Keterlambatan pembayaran tersebut berdampak langsung pada kondisi ekonomi para pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu buruh mengaku kecewa karena pembayaran yang biasanya diterima rutin setiap pekan kini mengalami kendala. “Kami hanya ingin dibayar tepat waktu. Selasa biasanya kami menerima upah, tapi sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Menanggapi hal itu, aktivis pemerhati kebijakan Rasyid Nadyin mendesak PT Garam untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pekerja sesuai kesepakatan.
Hal senada disampaikan Sunan dari aktivis BIDIK yang meminta pihak pengelola Pegaraman 1 bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran. Menurutnya, persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menunda hak buruh.
Sementara itu, pihak manajemen Pegaraman 1 menyebut keterlambatan pembayaran disebabkan kendala aliran dana dari pihak ketiga atau vendor yang belum menyetor dana upah.
Akibat polemik ini, aktivitas produksi di kawasan pegaraman terganggu. Sejumlah buruh memilih berhenti bekerja, sementara lainnya tetap bekerja di tengah ketidakpastian pembayaran.
Para buruh berharap PT Garam segera menyelesaikan kewajiban pembayaran agar aktivitas kerja kembali normal dan kebutuhan ekonomi mereka dapat terpenuhi.
Penulis : M
Editor : Id






