Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga lokal di Banyuwangi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan gelar perkara tertutup dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan ahli.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, AF yang diketahui menjabat sebagai Direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, masuk ke penganiayaan ringan. Sudah tersangka,” ujar Kompol Lanang, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, penerapan pasal dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses pemeriksaan.

“Penganiayaan terbukti, namun berdasarkan alat bukti yang ada, masuk dalam kategori penganiayaan ringan,” katanya.

Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, tengah melakukan persiapan acara “Gebyar Lebaran” di kawasan Kelurahan Mandar.

Peristiwa terjadi pada Minggu pagi (29/3/2026) ketika korban melakukan pengecekan sound system yang digunakan untuk kegiatan warga. Suara pengeras diduga mengganggu AF yang memiliki usaha restoran di kawasan Pantai Boom Banyuwangi.

Menurut keterangan korban, insiden berawal saat dirinya mencoba melindungi peralatan sound system miliknya yang baru selesai diperbaiki. Namun, upaya tersebut berujung cekcok hingga korban mengaku mendapat pukulan berulang kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian hidung, lebam pada pipi kanan, serta cedera di bagian lutut kanan setelah sempat terjatuh saat berusaha membela diri.

Penulis : Red/M

Editor : Red/M

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru