Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga lokal di Banyuwangi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan gelar perkara tertutup dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan ahli.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, AF yang diketahui menjabat sebagai Direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, masuk ke penganiayaan ringan. Sudah tersangka,” ujar Kompol Lanang, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, penerapan pasal dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses pemeriksaan.

“Penganiayaan terbukti, namun berdasarkan alat bukti yang ada, masuk dalam kategori penganiayaan ringan,” katanya.

Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, tengah melakukan persiapan acara “Gebyar Lebaran” di kawasan Kelurahan Mandar.

Peristiwa terjadi pada Minggu pagi (29/3/2026) ketika korban melakukan pengecekan sound system yang digunakan untuk kegiatan warga. Suara pengeras diduga mengganggu AF yang memiliki usaha restoran di kawasan Pantai Boom Banyuwangi.

Menurut keterangan korban, insiden berawal saat dirinya mencoba melindungi peralatan sound system miliknya yang baru selesai diperbaiki. Namun, upaya tersebut berujung cekcok hingga korban mengaku mendapat pukulan berulang kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian hidung, lebam pada pipi kanan, serta cedera di bagian lutut kanan setelah sempat terjatuh saat berusaha membela diri.

Penulis : Red/M

Editor : Red/M

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru