SUMENEP, detikkota.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan pengurangan pokok pajak hingga 95 persen, sekaligus membebaskan 100 persen sanksi administratif atau denda.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2 Tahun 2026. Kebijakan itu menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026.
Namun, masyarakat tidak bisa menunda terlalu lama. Pengurangan pokok pajak hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026, sedangkan pembebasan sanksi administratif diberikan hingga 31 Desember 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran keringanan disesuaikan dengan tahun tunggakan.
Untuk tunggakan 2002–2014, pemerintah memberikan diskon pokok pajak sebesar 95 persen dan membebaskan seluruh denda.
Sementara tunggakan 2015–2020 mendapatkan diskon pokok sebesar 90 persen dengan pembebasan denda 100 persen.
Adapun tunggakan 2021–2025 memperoleh pengurangan pokok sebesar 40 persen, serta tetap mendapatkan pembebasan seluruh sanksi administratif. Khusus Buku IV dan V, besaran diskon pokok menyesuaikan pada kisaran 20 hingga 40 persen.
Pemkab Minta Informasi Disebar Masif
Pemkab Sumenep meminta jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan untuk menyebarluaskan program tersebut secara masif.
Informasi diminta disebarkan melalui grup WhatsApp kedinasan, grup RT/RW, komunitas warga, hingga media sosial resmi kecamatan dan desa. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan program pengurangan tunggakan sebelum masa berlakunya berakhir.
Camat serta lurah/kepala desa juga diminta mengumumkan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan memanfaatkan berbagai forum pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan sebagai sarana sosialisasi langsung.
Bayar Non Tunai, Diskon Disesuaikan Otomatis
Pemkab juga memastikan proses penyesuaian diskon dilakukan secara otomatis melalui sistem Aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP.
Dengan sistem tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan QRIS.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Sumenep pada 8 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, atas nama Bupati Sumenep.
Pemkab Sumenep berharap kebijakan ini mampu mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan PBB-P2 sekaligus membantu optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan piutang pajak.
Artinya, semakin lama tunggakan PBB, bukan berarti semakin ringan. Justru kesempatan mendapatkan potongan terbesar hanya terbuka sampai 31 Oktober 2026.
Penulis : M
Editor : Id
Sumber Berita: Surat Edaran








