7 Perangkat Desa Nyalabu Daya yang Dipecat Kades Menang Atas Putusan Pengadilan

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Hotel Ramayana

Konferensi pers di Hotel Ramayana

PAMEKASAN, detikkota.com – Sebanyak 7 Perangkat Desa Nyalabu Daya Pamekasan yang semula dipecat Mohammad Juri, Kepala Desa Nyalabu Daya Pamekasan menang atas putusan pengadilan.

7 Perangkat Desa atas nama Budi Irawan, Ach Baisuni, Sanjato, Djamali, Moh Muzammil dan Ach Rifai sebelumnya melanjutkan kejadian pemecatan dari Kepala Desa tersebut ke jalur hukum karena diduga dilakukan secara sepihak. Mereka menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya

“Tergugat yang dalam hal ini Kepala Desa, dinyatakan kalah dalam putusan pengadilan,” kata Ach Supyadi, Kuasa Hukum Perangkat Desa Nyalabu Daya saat konferensi pers di Hotel Ramayana pada Kamis (7/1/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dengan putusan dari PTUN Surabaya itu kata Supyadi, tergugat yakni Kepala Desa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, namun dari hasil putusan selanjutnya ini, 7 perangkat Desa masih dimenangkan.

Dalam hal ini, Kades Nyalabu Daya diminta untuk memperbaiki hal-hal yang selama ini sudah terjadi. Selain mengembalikan 7 Perangkat Desa ke posisi semula, juga pencopotan terhadap para perangkat Desa yang baru dan sudah dilantiknya.

“Jika pemberhentian tidak dilakukan pada Perangkat Desa yang baru ini, jelas itu ada unsur pidananya,” pungkasnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
Karnaval Kemerdekaan Karang Anyar Sumenep Meledak! Ribuan Warga Padati Jalan, Budaya Lokal Jadi Magnet
DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
Kerja Bakti Nasional LDII Digelar di Paberasan, Bupati Sumenep Soroti Semangat Gotong Royong
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Rubaru, Polisi Amankan Pria 41 Tahun
Enam Grup Terbaik Festival Hadrah Klasik Sumenep 2026 Resmi Diumumkan
Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Karnaval Kemerdekaan Karang Anyar Sumenep Meledak! Ribuan Warga Padati Jalan, Budaya Lokal Jadi Magnet

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:40 WIB

DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Rubaru, Polisi Amankan Pria 41 Tahun

Berita Terbaru