7 Perangkat Desa Nyalabu Daya yang Dipecat Kades Menang Atas Putusan Pengadilan

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Hotel Ramayana

Konferensi pers di Hotel Ramayana

PAMEKASAN, detikkota.com – Sebanyak 7 Perangkat Desa Nyalabu Daya Pamekasan yang semula dipecat Mohammad Juri, Kepala Desa Nyalabu Daya Pamekasan menang atas putusan pengadilan.

7 Perangkat Desa atas nama Budi Irawan, Ach Baisuni, Sanjato, Djamali, Moh Muzammil dan Ach Rifai sebelumnya melanjutkan kejadian pemecatan dari Kepala Desa tersebut ke jalur hukum karena diduga dilakukan secara sepihak. Mereka menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya

“Tergugat yang dalam hal ini Kepala Desa, dinyatakan kalah dalam putusan pengadilan,” kata Ach Supyadi, Kuasa Hukum Perangkat Desa Nyalabu Daya saat konferensi pers di Hotel Ramayana pada Kamis (7/1/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dengan putusan dari PTUN Surabaya itu kata Supyadi, tergugat yakni Kepala Desa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, namun dari hasil putusan selanjutnya ini, 7 perangkat Desa masih dimenangkan.

Dalam hal ini, Kades Nyalabu Daya diminta untuk memperbaiki hal-hal yang selama ini sudah terjadi. Selain mengembalikan 7 Perangkat Desa ke posisi semula, juga pencopotan terhadap para perangkat Desa yang baru dan sudah dilantiknya.

“Jika pemberhentian tidak dilakukan pada Perangkat Desa yang baru ini, jelas itu ada unsur pidananya,” pungkasnya. (Fauzi)

Berita Terkait

70 Desa di Sumenep Terdampak Kekeringan, Pemprov Jatim Targetkan Pembangunan Sumur Bor pada 2027
Bupati Bangkalan Ajak Pelajar dan Masyarakat Budayakan Hidup Bersih Lewat Bangkalan Berse Onggu
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Kapolresta Sumenep Ngopi Bareng Warga, Buka Ruang Aspirasi dan Perkuat Komunikasi
Proyek Jembatan Sukamukti Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
BELA PURWAKARTA APRESIASI BENNI IRWAN, ABADI DALAM SILATURAHMI
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:38 WIB

70 Desa di Sumenep Terdampak Kekeringan, Pemprov Jatim Targetkan Pembangunan Sumur Bor pada 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Bupati Bangkalan Ajak Pelajar dan Masyarakat Budayakan Hidup Bersih Lewat Bangkalan Berse Onggu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Proyek Jembatan Sukamukti Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Berita Terbaru