Terlibat Aksi Balapan Liar, Puluhan Remaja Buat Surat Pernyataan dan Sepeda Angin Diamankan

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Polsek Kenjeran Surabaya membubarkan aksi balapan sepeda angin di wilayah Lingkar Timur Kecamatan Kenjeran Surabaya pada, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Puluhan remaja dan sepeda angin miliknya diamankan saat itu di Mako Polsek Kenjeran, Surabaya. Balapan liar ini dibubarkan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi balapan.

Mereka diduga kerap balapan sepeda angin di Jalan raya Lingkar Timur Kecamatan Kenjeran Surabaya meski dalam situasi pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain terganggu, warga juga mengeluhkan kerumunan yang terjadi ditengah pandemi Covid-19.

Atas laporan itu, petugas Polsek Kenjeran bersama anggota Satpol PP melakukan penindakan pada hari Sabtu (9/1/2021) siang. Namun saat mau ditangkap, sebagian dari mereka, berhasil melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.

Diketahui, remaja yang terlibat balapan tersebut berasal dari berasal dari Jalan Kapas Madya dan Jalan Rangkah Surabaya.

Namun untuk memberi efek jera, puluhan remaja para pemilik ini hanya diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Nantinya, anak-anak muda yang mau mengambil sepedanya harus didampingi orang tuanya. Silahkan datang ke kantor Mako Polsek Kenjeran Surabaya,” sebut Kompol Esti Kapolsek Kenjeran, Rabu (13/1/2021).

Esti menambahkan, pada saat petugas mendatangi lokasi, ternyata di sana ada ratusan anak muda berkumpul untuk menonton aksi balap liar. Mereka berasal dari Kapas Madya dan Jalan Rangkah Surabaya.

Petugas melakukan penindakan karena khawatir takut ada anak yang jatuh, bisa celaka dan sangat membahayakan keselamatan anak muda yang lakukan balapan.

Karena masih berusia dibawah umur, Polisi lakukan pembinaan. Sebanyak 43 unit sepeda angin di amankan. Untuk membuat efek jera, para pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua
Bupati Ipuk Sambut Baik Arahan Presiden Prabowo untuk Perpanjangan Kereta Cepat ke Banyuwangi
Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:34 WIB

Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua

Rabu, 5 November 2025 - 12:18 WIB

Bupati Ipuk Sambut Baik Arahan Presiden Prabowo untuk Perpanjangan Kereta Cepat ke Banyuwangi

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Berita Terbaru