Terlibat Aksi Balapan Liar, Puluhan Remaja Buat Surat Pernyataan dan Sepeda Angin Diamankan

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Polsek Kenjeran Surabaya membubarkan aksi balapan sepeda angin di wilayah Lingkar Timur Kecamatan Kenjeran Surabaya pada, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Puluhan remaja dan sepeda angin miliknya diamankan saat itu di Mako Polsek Kenjeran, Surabaya. Balapan liar ini dibubarkan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi balapan.

Mereka diduga kerap balapan sepeda angin di Jalan raya Lingkar Timur Kecamatan Kenjeran Surabaya meski dalam situasi pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain terganggu, warga juga mengeluhkan kerumunan yang terjadi ditengah pandemi Covid-19.

Atas laporan itu, petugas Polsek Kenjeran bersama anggota Satpol PP melakukan penindakan pada hari Sabtu (9/1/2021) siang. Namun saat mau ditangkap, sebagian dari mereka, berhasil melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.

Diketahui, remaja yang terlibat balapan tersebut berasal dari berasal dari Jalan Kapas Madya dan Jalan Rangkah Surabaya.

Namun untuk memberi efek jera, puluhan remaja para pemilik ini hanya diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Nantinya, anak-anak muda yang mau mengambil sepedanya harus didampingi orang tuanya. Silahkan datang ke kantor Mako Polsek Kenjeran Surabaya,” sebut Kompol Esti Kapolsek Kenjeran, Rabu (13/1/2021).

Esti menambahkan, pada saat petugas mendatangi lokasi, ternyata di sana ada ratusan anak muda berkumpul untuk menonton aksi balap liar. Mereka berasal dari Kapas Madya dan Jalan Rangkah Surabaya.

Petugas melakukan penindakan karena khawatir takut ada anak yang jatuh, bisa celaka dan sangat membahayakan keselamatan anak muda yang lakukan balapan.

Karena masih berusia dibawah umur, Polisi lakukan pembinaan. Sebanyak 43 unit sepeda angin di amankan. Untuk membuat efek jera, para pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Redho)

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:22 WIB

BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB