Tidak Direstui, Seorang Pria Bakar Rumah Kakaknya

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Rungkut

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Rungkut

SURABAYA, detikkota.com – Tidak direstui menikah dengan pujaan hatinya, seorang adik nekat merusak dan membakar rumah kakaknya di Jalan Rungkut Menanggal Gang I, Surabaya.

Iptu Joko Soesanto, Kanitreskrim Polsek Rungkut mengatakan pelaku adalah Muhammad Ridwan (36), asal Rungkut Menanggal.

Pria bertato itu ditangkap setelah berupaya kabur usai membakar rumah kakak kandungnya yang bernama Chusnur Rofidah pada Senin (25/1) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapat laporan dari korban, tersangka kami amankan saat berusaha melarikan diri,” katanya, Kamis (4/2/2021).

Rumah korban mengalami kerusakan cukup parah dan menanggung kerugian hingga Rp 80 juta.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, kejadian itu bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, tersangka yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban memperkenalkan calonnya ke keluarga termasuk korban. Namun, niat baik itu mendapat respon negatif dari pihak keluarga tersangka.

Tidak terima, tersangka marah. Ia merusak semua kaca jendela dengan menggunakan martil. “Hanya saja, masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Joko.

Pelaku yang dendam kerap mengganggu kakaknya sehingga korban memutuskan mengungsi sementara. Ridwan kembali emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan membakar rumah kakaknya itu.

“Awalnya pelaku masuk melalui jendela yang sudah di rusak. Pelaku naik ke lantai dua dan berbekal korek api dia membakar semua baju kakaknya yang berada di dalam lemari plastik. Setelah itu, tersangka turun dan membakar karpet sehingga membuat api menyebar dan membakar seluruh bagian rumah. Pelaku kemudian lari dari pintu samping rumah,” ujar dia. (Redho)

Berita Terkait

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terbaru