Korban Pelecehan Seksual di SMA SPI Kota Batu Jalani Visum

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Ketiga siswi atau alumni yang diduga menjadi korban kekerasan hingga pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kini menjalani visum di RS Bhayangkara Surabaya HS Samsoeri Mertojoso, Senin (31/5/2021).

“Ketiganya menjalani visum mulai pukul 10.00 Wib. Ada tiga anak terduga korban, selain kita dampingi, Komnas PA juga ikut mendampingi. Biasanya visum itu 7 sampai 8 jam. Hasil visum yang membawa penyidiknya kalau sudah selesai,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Kota Batu, MD Forkan.

Ia menjelaskan, visum itu meliputi bekas-bekas kekerasan fisik. Setelah selesai visum, penyidik akan memintai berita acara pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses hukum ini, ia terus memberikan pendampingan psikologis terutama pada terduga korban selain juga keluarga mereka.

“Penanganan ini harus luar biasa karena bila terbukti kejahatan seperti ini sangat luar biasa dan berdampak buruk pada psikologisnya. Trauma healing yang kita utamakan,” terangnya.

Forkan menyebut jika korban menceritakan kepada dirinya bila dianiaya hingga lebam hingga bibirnya pecah dengan membawa bukti foto dampak kekerasan tersebut.

“Tapi kembali praduga tidak bersalah harus dijaga dan dijunjung tinggi. Yang bisa memutuskan bersalah atau tidak pengadilan bukan kita,” tandasnya.

Sedangkan kuasa hukum JE, pemilik SMA SPI Kota Batu, Recky Bernardus Surupandy mengatakan pengaduan maupun pelaporan kepada Polda Jatim adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing warga negara Indonesia.

“Tapi dari situ timbul juga suatu kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud. Terlapor juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan,” kata dia.

Ia menyebut jika pelapor harus melengkapi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Kita juga akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan kepentingan hukum dari klien kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim pada Sabtu (29/5) lalu.

Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Risna Amalia sendiri telah membantah tudingan yang mengarah ke pihaknya. Ia mengaku kaget dan aneh dengan laporan dari Komnas PA. (Redho)

Berita Terkait

Pemkab Lumajang Larang Pengungsian Liar dan Posko Tidak Resmi Selama Darurat Erupsi Semeru
Pemkab Lumajang Tegaskan Pentingnya Validasi Data Pengungsi untuk Efisiensi Dapur Umum
Pemkab dan Pemprov Jatim Tinjau Penanganan Dampak Erupsi Semeru
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman
Penerimaan Bintara Brimob 2026, Polres Sumenep Terapkan Prinsip BETAH dalam Rikmin Awal

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Pemkab Lumajang Larang Pengungsian Liar dan Posko Tidak Resmi Selama Darurat Erupsi Semeru

Sabtu, 22 November 2025 - 11:18 WIB

Pemkab Lumajang Tegaskan Pentingnya Validasi Data Pengungsi untuk Efisiensi Dapur Umum

Jumat, 21 November 2025 - 11:10 WIB

Pemkab dan Pemprov Jatim Tinjau Penanganan Dampak Erupsi Semeru

Jumat, 21 November 2025 - 09:26 WIB

Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan

Jumat, 21 November 2025 - 09:21 WIB

Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025

Berita Terbaru