Ajakan Pengrusakan Pos Penyekatan Suramadu, Pria Asal Bangkalan Minta Maaf

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Tim cyber Polda Jawa Timur membekuk satu pria asal Bangkalan setelah diketahui memposting ajakan untuk melakukan pengrusakan di area penyekatan Pos Bangkalan Madura.

Meski postingan yang dilakukan oleh pelaku sudah dihapus namun tim cyber Polda Jatim berhasil membekuk pelaku dan mengamankannya ke Mapolda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.

Pria yang diamankan adalah, Umar Fauzih (27) warga Nyiur, Ds. Pangpong, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di Mapolda Jatim, Fauzih langsung menyatakan penyesalannya dan membuat surat pernyataan jika tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Bangkalan agar tetap mematuhi protokol 5M sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19 yang kini kian merajalela.

“Saya menyesal dan berjanji tidak mengulanginya kembali,” kata Fauzih saat meminta maaf langsung.

Ujaran kebencian yang dilakukannya diketahui diposting melalui akun Facebook “UMAR FAUZIH ASCHAL” pada, Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB.

“Pemilik akun facebook “UMAR FAUZIH ASCHAL” telah menulis status provokatif di Grop Kabar Bangkalan, walaupun saat ini sudah dihapus,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021).

Dalam postingan itu yang isinya sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di Tanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan”

Dan pengakuannya, motif pelaku Hanya ikut- ikutan orang mengirim postingan tersebut. Darinya diamankan, 1 unit HP merk Realme type RMX 2189, warna merah,’ tambah Gatot.

Karena postingan itu, pelaku dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara 3 tahun hingga 10 tahun.
(Redho)

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Berita Terbaru