Ajakan Pengrusakan Pos Penyekatan Suramadu, Pria Asal Bangkalan Minta Maaf

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Tim cyber Polda Jawa Timur membekuk satu pria asal Bangkalan setelah diketahui memposting ajakan untuk melakukan pengrusakan di area penyekatan Pos Bangkalan Madura.

Meski postingan yang dilakukan oleh pelaku sudah dihapus namun tim cyber Polda Jatim berhasil membekuk pelaku dan mengamankannya ke Mapolda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.

Pria yang diamankan adalah, Umar Fauzih (27) warga Nyiur, Ds. Pangpong, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di Mapolda Jatim, Fauzih langsung menyatakan penyesalannya dan membuat surat pernyataan jika tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Bangkalan agar tetap mematuhi protokol 5M sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19 yang kini kian merajalela.

“Saya menyesal dan berjanji tidak mengulanginya kembali,” kata Fauzih saat meminta maaf langsung.

Ujaran kebencian yang dilakukannya diketahui diposting melalui akun Facebook “UMAR FAUZIH ASCHAL” pada, Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB.

“Pemilik akun facebook “UMAR FAUZIH ASCHAL” telah menulis status provokatif di Grop Kabar Bangkalan, walaupun saat ini sudah dihapus,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021).

Dalam postingan itu yang isinya sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di Tanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan”

Dan pengakuannya, motif pelaku Hanya ikut- ikutan orang mengirim postingan tersebut. Darinya diamankan, 1 unit HP merk Realme type RMX 2189, warna merah,’ tambah Gatot.

Karena postingan itu, pelaku dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara 3 tahun hingga 10 tahun.
(Redho)

Berita Terkait

Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART
Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan
Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken
Anggaran Kerja Sama Media Dipangkas Tajam, Insan Pers Purwakarta Menduga Ada Keterlibatan Bupati dan Kepala BKAD
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Kapolres Sumenep Pimpin Apel dan Pemeriksaan Personel Satlantas
Perkuat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolres Sumenep Jalin Silaturrahmi dengan Ketua PCNU

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:37 WIB

Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:17 WIB

Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:27 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:20 WIB

Anggaran Kerja Sama Media Dipangkas Tajam, Insan Pers Purwakarta Menduga Ada Keterlibatan Bupati dan Kepala BKAD

Berita Terbaru