Agar Tidak Mengantuk Main Game Dua Pria Hobi Konsumsi Sabu

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Niat kedua pria di Surabaya ini untuk pesta bersama kandas. Urung berpesta, keduanya malah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri karena kepemilikan sabu-sabu.

Mereka ditangkap pada, Jumat, 04 September 2020, sekira jam 22.30 Wib, di Lampu merah Pegirian Semampir, Surabaya.

Keduanya yakni, A. Hadi (45) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya dan Arifin (32) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan Polisi ketika petugas mendapat informasi bahwa di daerah gang Arimbi Semampir sering diadakan transaksi sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian keduanya diketahui berboncengan sepeda motor gerak geriknya mencurigakan ketika melintas di lampu merah.

“Sebelumnya, petugas lebih dulu menyanggong mereka dapat diketahui, pada saat diamankan dan penggeledahan badan ditemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan disaku salah satu pelaku,” sebut AKP Hendrix Kusuma Wardana, Kapolsek Lakarsantri, Minggu (18/10/2020).

Narkotika jenis sabu itu disimpan di celana sebelah kanan yang dipakai oleh A.H, sesuai keterangan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp. 300.000 didaerah Jalan Arimbi Semampir Surabaya.

Selanjutnya kedua orang tersangka dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram beserta bungkusnya.

Pengakuan salah satu pelakunya kepada penyidik sangat mencengangkan. Betapa tidak, sabu yang mereka beli secara patungan seharga 300 ribu itu hanya untuk menahan agar tidak mudah ngatuk saat main game di warkop.

“Biar betah melek waktu cangkruk di warung saat main game,” aku pelaku Hadi.

Demi betah melek, kini keduanya harus membayar mahal karena dipastikan hukuman yang mereka terima karena perbuatannya itu yakni diatas 4 tahun Penjara. (redho)

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar 22 Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka
Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Pagi di Simpang Arya Wiraraja
Pastikan Internal Bersih Narkoba, BNNK Sumenep Tes Urine 29 Personel
Kapolri dan PBNU Perkuat Sinergi, Jaga Kerukunan serta Stabilitas Keamanan Masyarakat
Sambut Hari Jadi ke-757, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN dan Non-ASN Kenakan Baju Adat Keraton
Ketua DPW ABPEDNAS Sulsel Kunjungi Bantaeng, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Organisasi
HNSI Pasongsongan Desak Pengerukan Pelabuhan Tuntas 2026, Komisi B DPRD Jatim Dorong Bantuan Alat Berat
Kapolri Tekankan Pendekatan Humanis, Polri Diminta Hormati Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:22 WIB

Polda Jatim Bongkar 22 Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka

Senin, 2 November 2026 - 13:07 WIB

Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Pagi di Simpang Arya Wiraraja

Minggu, 1 November 2026 - 19:36 WIB

Pastikan Internal Bersih Narkoba, BNNK Sumenep Tes Urine 29 Personel

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Kapolri dan PBNU Perkuat Sinergi, Jaga Kerukunan serta Stabilitas Keamanan Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Sambut Hari Jadi ke-757, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN dan Non-ASN Kenakan Baju Adat Keraton

Berita Terbaru