Aksi Tabur Bunga di Depan Pengadilan Negeri Banyuwangi

Banner

BANYUWANGI, detikkota.com – Warga asal desa Alasbuluh kecamatan Wongsorejo melakukan Aksi bela tiga aktivis yang diduga menghadang operasional pertambangan galian C di depan Pengadilan negeri Banyuwangi.

Nama tiga aktivis yang di bela antara lain: Ahmad Busi’in, H.Sugianto dan Abdullah, mereka pada bulan Agustus tahun 2018 sempat menghadang armada pengangkut material tambang di desa Alasbuluh.

Banner

Aksi di gelar mulai pukul 09.00 WIB, mereka memprotes adanya dugaan Kriminalisasi yang di alami tiga warganya, ketiganya di vonis tiga bulan atas dakwaan merintangi kegiatan usaha pertambangan.

Masa aksi juga melakukan treatikal dan tabur bunga di depan Pengadilan negeri Banyuwangi sebagai simbolis “menurut masa aksi dikarenakan tidak adanya keadilan didalam meja hijau.”

Ahmad Rifa’i salah satu kuasa hukum dari tiga warga Alasbuluh tersebut mengatakan bahwa ia hanya menghadang untuk tidak melewati jalan pemukiman warga karena akses yang sempit, banyak anak kecil bermain dan juga berdebu.

“Mereka hanya menghadang tanpa ada intimidasi ataupun perlawanan, mereka hanya bilang jangan lewat di sini karena akses terlalu sempit, kan masih ada jalan lain selain ini yang lebih aman, begitu kata kata yang di lontarkan saat penghadangan tahun 2018 lalu, tapi justru di anggap menghalang halangi aktivitas tambang berijin” katanya. (27/5/2021).

Sehingga pada awal tahun 2019 ketiga warga tersebut ternyata di laporkan oleh pihak tambang, hari ini, masih Rifa’i mereka divonis tiga bulan penjara.

“hari ini adalah sidang putusan, mereka di vonis tiga bulan penjara dengan pasal yang di terapkan yaitu pasal 162 undang undang minerba, padahal tidak ada yang memberatkan hanya saja di putus salah gitu saja, jadi perbuatan terdakwa bahwa tebukti memenuhi unsur pasal tersebut, dengan fakta hanya menghadang dumptruck di tengah jalan itu saja. Jadi perbuatan itu di nyatakan bersalah.” jelas Rifa’i salah satu kuasa hukum yang mewakili dari LBHNU Banyuwangi itu.

Sedangkan alasan mereka menghadang sambung Rifa’i, tidak menjadi pertimbangan itu yang menurutnya menjadi penyesalan dalam persidangan ini, itu yang kami maksud sebagai aspek hukum lingkungan.

“Maka dari itu masih ada waktu 7 hari lagi, dan kami akan mengajukan banding, karena terdakwa tidak menghalangi Tambangnya, karena mereka tidak pernah naik ke tambang, mereka hanya menginginkan lewat jalan lain tidak lewat perkampungan itu menurut terdakwa, sedangkan menurut penambang jalan lain ada tapi jalanya rusak dan agak jauh, sehingga tidak mau lewat jalan lain” pungkasnya.( Noo)

title="banner"