Akui Vaksin Covid-19 Buatannya Punya Efek Samping Mematikan, AstraZeneca Dituntut Ganti Rugi Rp 2 Triliun

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkota.com – AstraZeneca, perusahaan pembuat vaksin, dalam dokumen pengadilan akhirnya mengakui vaksin Covid-19 buatannya menyebabkan efek samping langka.

Raksasa farmasi asal Inggris tersebut digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksinnya yang dikembangkan bersama University of Oxford menyebabkan kematian dan cedera serius.

Total 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp 2 triliun (kurs Rp 20.392 per poundsterling).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, perusahaan farmasi AstraZeneca telah mengakui, untuk pertama kalinya dalam dokumen di pengadilan, bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping langka.

Vaksin yang dikembangkan bekerja sama dengan Universitas Oxford ini didistribusikan secara global dengan berbagai merek, termasuk Covishield dan Vaxzevria.

Hal tersebut terkuak setelah seorang pria di Inggris menggugat perusaaan tersebut dalam class action karena adanya gejala parah yang dialami setelah vaksinasi.

Keluarga dari penerima vaksin tersebut menyatakan bahwa efek samping vaksin AstraZeneca yang dia rasakan sangat parah.

Pengakuan AstraZeneca ini menandai titik balik dalam konfrontasi hukum, dan menyoroti potensi risiko yang terkait dengan vaksinasi.

Diberitakan The Telegraph UK, gugatan tersebut dipelopori oleh Jamie Scott, yang mengalami cedera otak permanen setelah menerima vaksin AstraZeneca pada April 2021.

Kasusnya, bersama dengan kasus lainnya, menyoroti dampak serius dari efek samping langka yang dikenal sebagai Trombosis dengan Sindrom Trombositopenia (TTS), yang ditandai dengan oleh pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah.

Dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi Inggris, AstraZeneca mengakui bahwa vaksinnya “dalam kasus yang sangat jarang dapat menyebabkan TTS.” Vaksin AstraZeneca-Oxford tidak lagi diberikan di Inggris karena alasan keamanan.

Meskipun penelitian independen telah menunjukkan efektivitanya dalam memerangi pandemi, munculnya efek samping yang jarang terjadi telah mendorong pengawasan peraturan dan tindakan hukum.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru