Akui Vaksin Covid-19 Buatannya Punya Efek Samping Mematikan, AstraZeneca Dituntut Ganti Rugi Rp 2 Triliun

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkota.com – AstraZeneca, perusahaan pembuat vaksin, dalam dokumen pengadilan akhirnya mengakui vaksin Covid-19 buatannya menyebabkan efek samping langka.

Raksasa farmasi asal Inggris tersebut digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksinnya yang dikembangkan bersama University of Oxford menyebabkan kematian dan cedera serius.

Total 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp 2 triliun (kurs Rp 20.392 per poundsterling).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, perusahaan farmasi AstraZeneca telah mengakui, untuk pertama kalinya dalam dokumen di pengadilan, bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping langka.

Vaksin yang dikembangkan bekerja sama dengan Universitas Oxford ini didistribusikan secara global dengan berbagai merek, termasuk Covishield dan Vaxzevria.

Hal tersebut terkuak setelah seorang pria di Inggris menggugat perusaaan tersebut dalam class action karena adanya gejala parah yang dialami setelah vaksinasi.

Keluarga dari penerima vaksin tersebut menyatakan bahwa efek samping vaksin AstraZeneca yang dia rasakan sangat parah.

Pengakuan AstraZeneca ini menandai titik balik dalam konfrontasi hukum, dan menyoroti potensi risiko yang terkait dengan vaksinasi.

Diberitakan The Telegraph UK, gugatan tersebut dipelopori oleh Jamie Scott, yang mengalami cedera otak permanen setelah menerima vaksin AstraZeneca pada April 2021.

Kasusnya, bersama dengan kasus lainnya, menyoroti dampak serius dari efek samping langka yang dikenal sebagai Trombosis dengan Sindrom Trombositopenia (TTS), yang ditandai dengan oleh pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah.

Dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi Inggris, AstraZeneca mengakui bahwa vaksinnya “dalam kasus yang sangat jarang dapat menyebabkan TTS.” Vaksin AstraZeneca-Oxford tidak lagi diberikan di Inggris karena alasan keamanan.

Meskipun penelitian independen telah menunjukkan efektivitanya dalam memerangi pandemi, munculnya efek samping yang jarang terjadi telah mendorong pengawasan peraturan dan tindakan hukum.

Berita Terkait

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:12 WIB

Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 16:21 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru

Massa aksi PC PMII Sumenep saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemkab Sumenep menuntut revisi Perda Tembakau, Kamis (7/5/2026).

News

PMII Sumenep Demo Pemkab, Desak Revisi Perda Tembakau

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB