AMS Dukung Mahfud MD, Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah aktivis yeng tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) mendukung sikap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD yang mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Dukungan mereka disampaikan melalui ‘Mimbar Demokrasi’ di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023) malam.

AMS menilai, sudah seharusnya RUU Perampasan Aset itu disahkan. Mengingat RUU tersebut telah diajukan sejak 11 tahun lalu dan hingga kini belum ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis AMS, Muhsin menilai, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah instrumen penting dalam agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Mengingat, sejauh ini, keberhasilan pemberantasan tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, relatif masih rendah.

“Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), yang memiliki dampak luar biasa. Bahkan, beberapa ahli mengatakan korupsi merupakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” bebernya.

Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa, korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar sehingga menimbulkan krisis di berbagai bidang.

“Korupsi juga merusak tatanan sistem hukum, yang berakibat.pada tidak berjalannya penegakan hukum. Sehingga, kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfataan (Zweckmanssigkeit) dan keadilan (Gerechtigkei) tidak dapat diwujudkan,” tegasnya.

Muhsin meminta, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Salah satunya, dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi, dengan dirampas hartanya dan dimiskinkan,” tutur Muhsin.

Sangat naif ketika publik dikejutkan dengan pengakuan salah seorang Pimpinan Komisi III DPR RI saat rapat bersama Menkopolhukam, yang mengatakan bahwa untuk mengesahkan RUU tersebut harus menunggu perintah Ketua Umum partai.

“Ini anggota DPR macam apa, mau mengesahkan RUU demi kebaikan bangsa dan negara masih menunggu perintah ketua partai. Ini wakil rakyat atau pengkhianat rakyat?,” tanya Mushin dengan kesal.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD meminta DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset agar penindakan hukum terhadap koruptor lebih maksimal.(ali/red)

Berita Terkait

Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa
Bupati Malang Serahkan Hibah Fasilitas Persampahan dan Luncurkan Layanan UPT-PP Tumpang Kloter III
Wali Kota Probolinggo Pimpin Rapat Staf, Tekankan Kekompakan dan Inovasi Pasca Rotasi Pejabat
Pasca Kebakaran, PBM SDN Potoan Daya 2 Pamekasan Tetap Berlangsung di Rumah Warga dan Musala
Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran SDN Potoan Daya 2 Pamekasan
Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!
Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Bupati Malang Serahkan Hibah Fasilitas Persampahan dan Luncurkan Layanan UPT-PP Tumpang Kloter III

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Wali Kota Probolinggo Pimpin Rapat Staf, Tekankan Kekompakan dan Inovasi Pasca Rotasi Pejabat

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pasca Kebakaran, PBM SDN Potoan Daya 2 Pamekasan Tetap Berlangsung di Rumah Warga dan Musala

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran SDN Potoan Daya 2 Pamekasan

Berita Terbaru