Anggota Komisi III Mendesak Penegak Hukum Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap Galian C di Sumenep

Abd. Rahman Anggota Komisi III DPRD Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Berdasarkan data Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, bahwa seluruh tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C yang berada di Kabupaten Sumenep tidak memiliki izin alias ilegal.

“Tidak ada tambang galian C yang berijin di Sumenep. Data resmi dari ESDM Jatim sudah jelas dan clear,” tegas salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman, Jumat (14/03/2025).

Ia meminta, dengan adanya tambang galian C yang tidak mengantongi izin tersebut penegak hukum tidak boleh pilih kasih. Meskipun sang pemilik tambang diduga ada hubungannya dengan orang penting, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, kita mendesak penegak hukum bertindak tegas. Apapun alasannya regulasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Rahman menegaskan, akan terus mengawal hal itu. Sebab, pihaknya khawatir setelah melakukan audiensi dengan Dinas ESDM Jawa Timur beberapa waktu lalu, belum ada tindakan dari pihak terkait termasuk dari penegak hukum.

“Komisi III memang concern, agar penegak hukum bertindak. Karena kewenangan ada di mereka,” jelasnya.