Astaga!!! Begal Payudara Kembali Marak di Surabaya

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Gerak cepat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap begal payudara membuahkan hasil setelah korban yang melapor.

Korban berisinisial NR melapor jika pada, Minggu 10 januari 2021 lalu, menjadi korban begal itu saat olahraga sepeda angin di Jalan Raya Kloter 2 Perumahan Citraland Surabaya.

Begitu ada laporan korban dan gerak cepat anggota PPA, Kamis 13 Januari 2021 pukul 18.00 WIB, unit PPA mengungkap pelaku pencabulan dengan kekerasan bermodus memegang payudara atau biasa disebut begal payudara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang dibekuk itu bernama, Deky Prasetyo Priyadi (29) warga Surabaya. Dia dibekuk atas dasar laporan, LP / B / 30 /  I / Res.1.4. / 2021 /Jatim/Restabes Sby
Tanggal 13 Januari 2021.

“Korban melapor ke polisi dengan memberi keterangan serta ciri-ciri pelakunya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas pelaku tersebut hingga dilakukan penangkapan,” sebut Iptu Fauzy Pratama, Kanit Ppa Satreskrim, Sabtu (16/1/2021).

Kejadian begal ini berawal saat korban pada, Minggu 10 Januari 2021 jam 06.00 WIB, berolahraga sepedaan. Sedangkan tersangka lebih dulu hunting atau keliling mencari sasaran seorang perempuan yang sedang bersepeda pagi.

“Saat berada di Jalan Raya Kloter perumahan Citraland, tersangka melihat ada seorang perempuan yang sedang bersepeda seorang diri,” tambah Kanit Fauzy.

Saat itu juga, dari arah belakang tersangka memegang payudara korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kirinya, setelah melakukan perbuatannya tersangka kabur dengan menaikan laju kendaraannya.

Ketika diamankan dan menjalani penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku baru sekali ini beraksi, tapi petugas tak begitu saja percaya mengingat kasus serupa marak di Surabaya Barat.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, helm dan jaket yang digunakan saat melakukan aksi. Pelakunya kini mendekam dalam penjara karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. (redho)

Berita Terkait

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta
Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026
Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop
Jelang Peresmian Presiden, Polres Purwakarta Ikuti Anev SPPG MBG Polda Jabar
Pemkab dan Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026 Bersama Insan Pers
Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:57 WIB

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:57 WIB

Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:53 WIB

Clean Rivers Dukung Banyuwangi Bangun Dua TPS3R, Target Layani 850 Ribu Jiwa

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:33 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:56 WIB

Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop

Berita Terbaru