Barang Bukti 70 Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kajari Sumenep Harap Angka Kejahatan Bisa Ditekan

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Sumenep Trimo didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang bukti 70 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (24/10/2023).

Barang-barang yang merupakan bukti dari 70 perkara dengan total 78 terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo memimpin langsung pemusnahan barang bukti ini di halaman Kantor Kejari Sumenep dan disaksikan oleh Forkopimda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara, dengan terpidana 35 orang.

“Untuk dua perkara itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa 41,06 gram sabu-sabu, 377 butir pil logo Y, 18 unit handphone, dan 29 alat hisap,” rincinya.

Selain itu, lanjut Trimo, juga barang bukti perkara kemanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 39 perkara, dengan terpidana 43 orang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6 bilah senjata tajam, 5 unit handphone, dan 15 baju.

“Selain itu, pada hari ini kami juga memusnahkan barang bukti berupa 70 bal rokok ilegal,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata Trimo jumlah terpidana yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 78 orang.

“Kami berharap angka kejahatan di Kabupaten Sumenep bisa terus ditekan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura
Kasus Bank Jatim Sumenep Disorot, Kuasa Hukum Bang Alief Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Berita Terbaru