SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jumat (1/8/2025). Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, diamankan saat membawa sabu seberat ±201 gram.
Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah gardu pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam kardus berlabel Nga’-Anga’ ayam crispy rempah. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyampaikan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih mencapai ±199,42 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan kini tengah menjalani proses penyidikan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan gelar perkara.