Bawa Sabu dalam Kardus Ayam, Pria Asal Sampang Dibekuk Polisi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, diamankan saat membawa sabu seberat ±201 gram.

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, diamankan saat membawa sabu seberat ±201 gram.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jumat (1/8/2025). Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, diamankan saat membawa sabu seberat ±201 gram.

Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah gardu pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam kardus berlabel Nga’-Anga’ ayam crispy rempah. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyampaikan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih mencapai ±199,42 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan kini tengah menjalani proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan gelar perkara.

Berita Terkait

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru