Bawa Sabu dalam Kardus Ayam, Pria Asal Sampang Dibekuk Polisi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, diamankan saat membawa sabu seberat ±201 gram.

Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, diamankan saat membawa sabu seberat ±201 gram.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jumat (1/8/2025). Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, diamankan saat membawa sabu seberat ±201 gram.

Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah gardu pelabuhan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam kardus berlabel Nga’-Anga’ ayam crispy rempah. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyampaikan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih mencapai ±199,42 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan kini tengah menjalani proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan gelar perkara.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB