Bawaslu RI Keluarkan Aturan Pengawasan Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bawaslu

Logo Bawaslu

JAKARTA, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan peraturan tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.

Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu telah dilansir dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2023.

Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 memuat 7 BAB yang terdiri dari aturan terkait ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, koordinasi dan kerja sama pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan dan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dalam kampanye pemilu, pelaporan, supervisi dan pendampingan, dan ketentuan penutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Kampanye Pemilu meliputi:

1. Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu;

2. Materi Kampanye Pemilu; dan Pelaksanaan metode Kampanye Pemilu;

3. Selain melakukan pengawasan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan Komisi Pemilihan umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu;

4. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam melakukan pengawasan.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana melalui:

1. Penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;

2. Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu;

3. Penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;

4. Koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;

5. Pengawasan secara langsung;

6. Analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;

7. Penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau;

8. Pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.

Untuk mengetahui lebih lanjut materi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dapat dibaca langsung dalam versi lengkap aturan tersebut.

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan
Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Berita Terbaru