Bawaslu RI Keluarkan Aturan Pengawasan Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Bawaslu

Logo Bawaslu

JAKARTA, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan peraturan tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.

Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu telah dilansir dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2023.

Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 memuat 7 BAB yang terdiri dari aturan terkait ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, koordinasi dan kerja sama pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan dan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dalam kampanye pemilu, pelaporan, supervisi dan pendampingan, dan ketentuan penutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Kampanye Pemilu meliputi:

1. Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu;

2. Materi Kampanye Pemilu; dan Pelaksanaan metode Kampanye Pemilu;

3. Selain melakukan pengawasan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan Komisi Pemilihan umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu;

4. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam melakukan pengawasan.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana melalui:

1. Penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;

2. Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu;

3. Penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;

4. Koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;

5. Pengawasan secara langsung;

6. Analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;

7. Penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau;

8. Pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.

Untuk mengetahui lebih lanjut materi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dapat dibaca langsung dalam versi lengkap aturan tersebut.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Senin, 10 November 2025 - 06:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada saat acara penyerahan tunjangan kehormatan guru ngaji di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:10 WIB

salah satu jenis Watu Semeru yang menjadi incaran kolektor luar negeri.

Lifestyle

Watu Semeru dari Lumajang Kian Diminati Kolektor Mancanegara

Jumat, 14 Nov 2025 - 10:28 WIB