Beberapa Kali Bermasalah, PT. Garam Masih Pertahankan PT. Enggal Jaya Sentosa

SUMENEP, detikkota.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak di sektor garam PT. Garam (Persero) masih mempertahankan perusahaan outsourcing PT. Enggal Jaya Sentosa untuk pengadaan tenaga kerja di perusahaan plat merah tersebut.

Padahal, sebelum-sebelumnya buruh atau tenaga kerja beberapa kali melakukan unjuk rasa ke kantor Pegaraman I Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dan itu dipicu karena ketidak beresan PT. Enggal Jaya Sentosa.

Banner

Pada Rabu (19/5/2021), buruh melakukan unjuk rasa mempertanyakan mengenai pemberhentian buruh perempuan. Dan pada Selasa (15/6/2021) buruh kembali berunjuk rasa menuntut hak upah kerja segera dibayarkan. Pasalnya, upah yang diberikan tidak sesuai dengan besaran upah yang dijanjikan.

Selanjutnya, Minggu (27/6/2021) sebelas hari yang lalu. Buruh kembali melakukan aksi protes. Aksi ini dipicu atas kebijakan perusahaan yang memberhentikan sebagian buruh secara sepihak.

Perjuangan ratusan buruh PT. Garam pun tak berhenti disitu. Setelah beberapa kali melakukan aksi ke kantor Pegaraman I di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, mereka juga mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

Tujuan mereka ialah untuk memperjuangkan nasib ratusan buruh yang dinilai diberhentikan sepihak oleh perusahaan milik negara itu. Mereka menuntut adanya kepastian kontrak kerja. Sebab, selama ini mereka bekerja tanpa ikatan kontrak hitam di atas putih.

“Selama ini buruh PT. Garam bekerja tanpa ikatan kontrak kerja,” ungkap Mohamad Anwar, salah seorang buruh, Kamis (8/7/2021).

Seharusnya sebelum bekerja, jelas Anwar, buruh dan pihak perusahaan ada perjanjian berupa kontrak kerja. Hal itu sebagai kesepekatan kerja antara keduanya. “Tapi selama ini tidak ada. Kan aneh,” timpalnya.

Dengan tidak adanya kontrak kerja, kata Anwar, perusahaan bisa semena-mena terhadap buruh. Misalkan, buruh dapat diberhentikan kapan saja sesuai keinginan perusahaan. Selain itu, buruh juga tidak dapat menuntut hak-haknya, yang seharusnya tertuang di dalam kontrak kerja.

“Soalnya sering kejadian hal yang demikian. Saya contohkan, kalau terjadi hujan, perusahaan mengumumkan bahwa buruh diminta untuk tidak bekerja. Terbaru, ada ratusan buruh yang diberhentikan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari perusahaan,” jelas dia.

Sebab itu, ia bersama ratusan buruh lainnya menuntut agar PT. Garam membuat kesepakatan kerja dengan buruh berupa kontrak tertulis hitam di atas putih. Kontrak kerja itu sebagai pegangan buruh selama mereka bekerja di perusahaan plat merah tersebut.

Sementara itu, Sukamto, selaku Kepala Pegaraman I mengaku, bahwa kontrak kerja antara perusahaan dengan buruh itu ada. Kontrak kerja itu ada di PT. Enggal Jaya Sentosa selaku pihak ketiga yang menaungi seluruh buruh PT. Garam.

“Kontrak kerjanya ada semua. Kontraknya dengan PT. Enggal,” ujar Sukamto, beberapa waktu lalu saat diwawancarai.

Terpisah, Norizka Maulana, selaku Direktur PT. Enggal Jaya Sentosa memastikan bahwa kontrak kerja untuk buruh PT. Garam itu ada. Karena saat ini memasuki peralihan musim, dari pra musim ke musim jadi perlu adanya kontrak baru, yang disebut kontrak musim.

“Karena ini peralihan, jadi bertahap ya. Nanti kalau sudah masuk musim produksi kita persiapkan kontraknya,” jelas Norizka, beberapa waktu lalu.

Dia juga memastikan semua buruh sudah mendapat kontrak kerja. Menurut dia, di awal buruh bekerja itu sudah mendapat kontrak kerja. “Yang jelas kami sudah menjalankan sesuai prosedur. Di awal mulai bekerja, kita sudah kontrak kerjakan,” ungkapnya.

Anehnya, dalam dua bulan terakhir sejak peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. Garam kembali mempertahankan PT. Enggal Jaya Sentosa sebagai pengadaan kebutuhan tenaga kerja.

Lantas bagaimana perusahaan PT. Garam Persero akhirnya menunjuk PT. Enggal Jaya Sentosa?. Miftahol Arifin, Humas PT Garam (Persero) melalui saluran telfon menjelaskan, bahwa penunjukan PT. Enggal Jaya Sentosa sebagai perusahaan outsourcing, penyedia tenaga kerja di bagian pegaraman dilakukan melalui proses tender secara terbuka.

Dikarenakan, pada sebelumnya PT. Enggal Jaya Sentosa belum pernah melakukan kerja sama sebagai mitra dengan PT. Garam.

Kata Miftah, sejak awal pihaknya sudah melakukan sosialisasi lewat Website resmi perusahaan dan berbagai platform media sosial kepada halayak luas. Perihal, kebutuhan PT. Garam terhadap pengadaan tenaga kerja. Dan perusahaan yang berminat supaya dapat mengikuti proses tender.

“Tentu kita sosialisasikan, terkait pengerjaan itu melalui website, medsos. Terbuka artinya harus diketahui khalayak,” katanya, Kamis (8/7/2021).

Terkait persyaratan perusahaan outsourcing yang hendak mengikuti proses tender, Miftah memaparkan tahapan nya melalui pemenuhan syarat administrasi misalnya, ijin perusahaan, NPWP perusahaan. Setelah lolos syarat administrasi pihak PT. Garam akan memanggil perusahaan terkait.

“Semua syarat itu, ada di pengumuman syarat apa yang mesti dipenuhi,” paparnya

Kondisi financial perusahaan yang sedang mengikuti proses tender juga menjadi penentu. Apabila terdapat beberapa perusahaan yang lolos tahapan-tahapan sebelumnya, “Biasanya diakhir kalau sama-sama kuat, akan dilihat dari kemampuan finansialnya,” tandasnya.

Namun pihaknya enggan menjelaskan secara detail perihal substansi perjanjian kerjasama perusahaan plat merah dengan perusahaan outsourcing tersebut. Termasuk tanggung jawab, kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi berikut konsekwensinya oleh PT. Enggal Jaya Sentosa. Apabila terdapat kejadian pemutusan kerja, pemangkasan upah yang memicu demonstrasi pekerja seperti kejadian sebelumnya.

“Kalau soal itu saya belum siap, terkait isi-isinya apa. Tapi secara garis besar apabila terjadi kesalahan seperti itu bisa menjadi catatan bagi PT. Garam,” timpalnya.

Detikkota.com kemudian mencoba melakukan searching di media sosial resmi PT. Garam Indonesia IG@ptgarampersero. Sayangnya, media ini tidak mendapati informasi atau pengumuman tender pengadaan jasa tenaga kerja. Melainkan hanya pengadaan karung plastik devisi produksi region timur 2020, pengadaan kebutuhan BBM solar industri tahun 2020, pengadaan jasa digital marketing, pekerjaan jasa bongkar muat di veem Camplong, pengadaan jasa untuk pekerjaan angkutan garam bahan baku tahun 2021. Begitupun di Website resmi ptgaram.com di form pengadaan periode 20 Mei 2016 hingga 29 Juni 2021 tidak satupun terdapat pengumuman tender pengadaan jasa tenaga kerja. (Md)

title="banner"
Banner