Diduga Palsukan Tanda Tangan RKPDes dan RAPBDes, Kades Pajanangger Terancam Pidana

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com — Dugaan pemalsuan tanda tangan kembali mencuat dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepala Desa Pajanangger diduga memalsukan tanda tangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan RAPBDes untuk tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Sekretaris BPD Pajanangger, Moh. Ali, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani maupun mengetahui isi dokumen RKPDes dan RAPBDes tersebut. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah diperlihatkan dokumen perencanaan dan anggaran desa itu.

“Saya tidak pernah menandatangani, bahkan melihat dokumen itu pun tidak pernah,” kata Moh. Ali, Sabtu (3/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen RKPDes dan RAPBDes sengaja tidak dibuka kepada BPD, meskipun secara aturan dokumen tersebut bersifat publik dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan BPD.

Aktivis hukum King Adi menilai tertutupnya dokumen perencanaan dan anggaran desa merupakan indikasi awal adanya dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, jika dokumen publik disembunyikan dari pihak yang berwenang, hal tersebut patut dicurigai.

Ia menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Dari sisi administrasi pemerintahan desa, King Adi menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap oleh bupati.

“Yang perlu dipahami, sanksi administrasi ini tetap bisa dijatuhkan meskipun proses pidana sedang berjalan. Jadi tidak ada alasan untuk melindungi pelaku jika terbukti melanggar,” tegas King Adi.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Pajanangger. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum serta sikap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif
Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot
Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep
Viral Video Pejabat Joget, Publik Soroti Sensitivitas Sosial dan Dugaan Permainan Proyek di Purwakarta
Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Video Pejabat Purwakarta Berjoget Jadi Sorotan, Warga Nilai Kurang Peka terhadap Kondisi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:15 WIB

Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:01 WIB

Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23 WIB

Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep

Berita Terbaru