Dua Warga Pragaan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil mengamankan dua orang kurir sabu pada hari Minggu (25/08/2024), sekira pukul 15.30 Wib. TKP di area Pelabuhan Guluk Manjung Desa Kopedi, Kecamatan Bluto.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Agustus 2024.

Terlapor atas nama AN (23) warga Dusun Tamanan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan dan EH (25) warga Dusun Onggaan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti yang disita dari terlapor AN adalah 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 (satu) unit HP warna biru, 1 (satu) plastik klip kecil, Sobekan plastik warna hitam, Uang tunai sebasar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda motor warna putih kombinasi hitam Nopol M 5664 AW.

Barang Bukti yang disita dari terlapor EH adalah, 1 (satu) unit HP warna hitam, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca;

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 15.30 Wib, di area Pelabuhan Guluk Manjung alamat Desa Kopedi Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AN, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : sebuah bungkus sobekan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas AKP Widiarti, Selasa (27/08/224).

Kemudian, lanjut Widi, dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor EH pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira Pukul 17.30 Wib, tepatnya di ruang tamu rumah milik EH alamat Dusun Onggaan Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.

“Dari hasil interogasi terlapor EH mengakui bahwa terlapor AN sebelumnya memesan sabu kepadanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.