Forkopimda Aceh Tengah akan Datakan Konsesi Getah Pinus

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah sedang rakor membahas penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal di Kantor Bupati Aceh Tengah, Senin, 23 Mei 2022.

Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah sedang rakor membahas penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal di Kantor Bupati Aceh Tengah, Senin, 23 Mei 2022.

TAKENGON, detikkota.com – Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah mulai serius membahas penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan hasil rakor yang dilaksanakan di Kantor Bupati Aceh Tengah.

“Forkopimda Aceh Tengah akan mendata konsesi pada setiap perusahaan, pengusaha, penderes, termasuk lahan getah pinus yang ada di Aceh Tengah untuk memudahkan mapping terhadap potensi pelanggaran hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, menyampaikan salah satu hasil rakor tersebut, Senin (23/05/2022).

Selain itu, kata Sony, dalam rakor tersebut juga disepakati, Forkopimda Aceh Tengah akan membentuk tim penegakan hukum khusus terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, sebelum langkah hukum diterapkan, akan ada upaya preventif atau pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif. Artinya, apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Ia mengimbau, para petani getah pinus tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Luwes. Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.

Rakor teesebut dihadiri Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abu Bakar, Kapolres Nurochman Nulhakim, Dandim 0106 Wasono Handayani, Kajari Rista ZPA, KPH3 Yusrin, Dispenda Aceh Tengah Zulfikar, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter Polres Aceh Tengah (M.Irwan)

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB