Gadis Cantik Ini Gelapkan Motor Korbannya dan Dijual Ke Madura

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Perempuan cantik ini diketahui diamankan oleh Reskrim Polsek Kenj,eran Surabaya, Minggu, 20 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Perempuan bernama, Santi (24) warga Jalan Sidoyoso Kali Utara Surabaya tersebut diamankan karena terlibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Unit Reskrim langsung mengamankan Santi di Jalan pertigaan Tambak Wedi sebelah barat pintu tol Suramadu Surabaya. Dia dilaporkan oleh Aris warga Cerme Kab. Gresik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ceritanya, korban Aris ini berkenalan melalui facebook kemudian mengajak Santi untuk ketemuan pada, Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka bertiga yakni , korban, Santi dan AN (DPO) sepakat ketemuan di bawah jembatan Suramadu lalu mereka bersama-sama ngopi di warung kopi.

Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saudara AN (DPO) pamitan ingin buang air besar dan mengajak Santi.

Selanjutnya AN (DPO) pelaku meminta Aris untuk mengantar ke tolilet dengan mengendarai sepeda motor, lalu mereka bertiga berboncengan tiga menuju jalan Tambak Wedi Surabaya.

Setiba di Jalan pertigaan Tambak Wedi Surabaya Jembatan Suramadu, AN (DPO) menyuruh berhenti dan menyuruh korban menunggu dijalan itu.

“Teman pelaku mengatakan jika yang jaga toilet adalah kakaknya, korban akhirnya mengiyakan,” sebut Kompol Esti Kapolsek Kenjeran, Rabu (2/12/2020).

Setelah motor berada dikedua wanita itu, AN lalu membawa Santi dengan dibonceng menuju ke Bangkalan Madura.

Setiba di Bangkalan sepeda motor tersebut dijual oleh ANA (DPO) kepada orang yang tidak dikenal, dan Santi mendapatkan bagian Rp.300.000.

“Saat ini, anggota sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Kenjeran. Petugas juga akan kembngkan kasusnya untuk mencari DPO yang kabur,” tutup Esti.

Polisi akan menjerat pelaku dengan
Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol L-6247-EZ. (Redho)

Berita Terkait

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Penumpang Bandara Banyuwangi Naik 5 Persen Selama Libur Lebaran 2026
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Pemerintah Refocusing Anggaran hingga Rp130 Triliun, Fokus pada Belanja Produktif
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Sabtu, 4 April 2026 - 13:18 WIB

Penumpang Bandara Banyuwangi Naik 5 Persen Selama Libur Lebaran 2026

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Rabu, 1 April 2026 - 10:49 WIB

Pemerintah Refocusing Anggaran hingga Rp130 Triliun, Fokus pada Belanja Produktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Berita Terbaru

Siswa SMPN 3 Banyuwangi mengolah sampah organik menjadi kompos dan produk ramah lingkungan saat dikunjungi Bupati Banyuwangi.

Pendidikan

SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:18 WIB