Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat melakukan sidak di Toko Bintang Plastik II, penjual kembang api berizin di Kabupaten Sumenep, pada hari pertama Ramadan 2026.

Keterangan Foto: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat melakukan sidak di Toko Bintang Plastik II, penjual kembang api berizin di Kabupaten Sumenep, pada hari pertama Ramadan 2026.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjual kembang api pada hari pertama Ramadan 2026, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, bersama jajaran pejabat utama, di antaranya Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Humas.

Sidak dilakukan di Toko Bintang Plastik II yang menjadi satu-satunya toko penjual kembang api berizin di Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat penggunaan petasan selama bulan suci Ramadan.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api saat Ramadan, kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi karena dapat membahayakan serta mengganggu ibadah dan waktu istirahat warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap legalitas izin usaha serta kesesuaian barang yang dijual dengan daftar produk yang telah mendapatkan persetujuan dari produsen dan pihak berwenang.

“Untuk di Sumenep, hanya ada satu toko yang memiliki izin resmi, yaitu Toko Bintang Plastik II. Kami memastikan barang yang dijual sesuai dengan izin dan tidak melebihi daftar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, kepolisian akan menindak tegas penjual mercon atau petasan berdaya ledak tinggi yang melanggar aturan. Seluruh pedagang diminta berhati-hati dan tidak menjual barang yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Ia menegaskan, jajaran Polsek dan fungsi Intelijen akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran kembang api dan petasan selama Ramadan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026
Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop
Jelang Peresmian Presiden, Polres Purwakarta Ikuti Anev SPPG MBG Polda Jabar
Pemkab dan Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026 Bersama Insan Pers
Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien Tidak Mampu
HPN 2026, Ketua PD MIO Indonesia Sumenep Tekankan Pentingnya Pers Merdeka dan Berintegritas

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:01 WIB

Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:57 WIB

BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:57 WIB

Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:33 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:56 WIB

Skandal Kebijakan Batik Sumenep? Mahasiswa Bongkar Dugaan Permainan di Diskop

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemkab Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Kamis, 19 Feb 2026 - 10:22 WIB