Kedapatan Bawa Inex, Pemuda Asal Pakong Pamekasan Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 wib, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Inex di area SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Selasa (01/10/2024).

Terlapor atas nama IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terlapor IS adalah 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor 5,66 gram, sobekan kertas dosbox HP warna putih, dan 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologi kejadian berawal pada hari Senin 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, di area SPBU alamat Desa Patean Kecamatan Batuan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor IS,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Selasa (01/10/2024).

Lanjut Widi mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor 5,66 gram, yang 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dibungkus dengan Sobekan kertas dosbox HP warna putih.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Inex tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Widi.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru