Kedapatan Bawa Inex, Pemuda Asal Pakong Pamekasan Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 wib, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Inex di area SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Selasa (01/10/2024).

Terlapor atas nama IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terlapor IS adalah 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor 5,66 gram, sobekan kertas dosbox HP warna putih, dan 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologi kejadian berawal pada hari Senin 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, di area SPBU alamat Desa Patean Kecamatan Batuan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor IS,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Selasa (01/10/2024).

Lanjut Widi mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor 5,66 gram, yang 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dibungkus dengan Sobekan kertas dosbox HP warna putih.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Inex tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Widi.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru