Kurir JNT Dianiaya karena Isi Paket, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT, yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Dalam video berdurasi 31 detik yang beredar luas di media sosial, pelaku terekam melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban, yang diketahui berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kejadian bermula saat korban mengantarkan paket pesanan sistem Cash on Delivery (COD) ke istri pelaku pada Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 WIB. Setelah menerima dan membayar paket berisi handphone, istri pelaku merasa tidak puas karena barang tidak sesuai dengan pesanan. Ia pun meluapkan amarahnya kepada kurir dan melaporkan hal tersebut kepada suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pelaku kemudian mendatangi korban dan memaksanya untuk mengembalikan uang pembayaran paket. “Pelaku menarik tas korban untuk mengambil uang dan kemudian merangkul korban dari belakang sebelum mencekiknya dengan kedua tangan,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang berlokasi di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit handphone dari dalam paket serta rekaman video insiden penganiayaan.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WIB

Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Berita Terbaru