Kurir JNT Dianiaya karena Isi Paket, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT, yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial ZA (46), merupakan warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Dalam video berdurasi 31 detik yang beredar luas di media sosial, pelaku terekam melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban, yang diketahui berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kejadian bermula saat korban mengantarkan paket pesanan sistem Cash on Delivery (COD) ke istri pelaku pada Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 WIB. Setelah menerima dan membayar paket berisi handphone, istri pelaku merasa tidak puas karena barang tidak sesuai dengan pesanan. Ia pun meluapkan amarahnya kepada kurir dan melaporkan hal tersebut kepada suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pelaku kemudian mendatangi korban dan memaksanya untuk mengembalikan uang pembayaran paket. “Pelaku menarik tas korban untuk mengambil uang dan kemudian merangkul korban dari belakang sebelum mencekiknya dengan kedua tangan,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang berlokasi di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit handphone dari dalam paket serta rekaman video insiden penganiayaan.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Berita Terbaru

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri acara “Surabaya Charity Night for Sumatera” di Graha Sawunggaling, Surabaya, Senin (15/12/2025) malam.

Pemerintahan

Surabaya Charity Night untuk Sumatra Himpun Donasi Rp3,5 Miliar

Selasa, 16 Des 2025 - 11:44 WIB