Kurir Sabu di Sampang Ditangkap Polisi, Barang Bukti Hampir 1 Kilogram

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu di jalan raya Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Sampang dengan menangkap seorang pria berinisial A (21), warga Kecamatan Ketapang, pada Senin (21/04/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ambunten Timur, Kecamatan Ketapang Sampang, saat A kedapatan membawa sabu seberat total 938,73 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa Tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku A berikut barang bukti.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku A bersama barang bukti berupa sembilan plastik bening berisi sabu dengan berat yang berbeda, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi L 2191 N,” jelasnya, Rabu (23/04).

Ia merinci, masing-masing plastik berisi 101,10 gram, 101,04 gram, sekitar 103,81 gram, 104,70 gram, 104,70 gram, 104,75 gram, 108,08 gram, 104,81 gram, dan sekitar 104,80 gram. Total berat keseluruhan narkotika golongan I tersebut mencapai kurang lebih 938,73 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali mengedarkan sabu sebagai kurir dan memperoleh keuntungan dari aksinya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru